DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMASANGAN KAWAT GIGI OLEH TUKANG GIGI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGARANG:JANE AGUSTINE MANUHUA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-30


PEMASANGAN KAWAT GIGI OLEH TUKANG GIGI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Jane Agustine Manuhua

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjadi antara tukang gigi dengan konsumen dalam pemasangan kawat gigi dan juga untuk mengetahui apakah pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi telah melanggar hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, bahan-bahan referensi lainnya, dan mengumpulkan serta menganalisis bahan hukum yang saling berhubungan dengan masalah yang akan dibahas di dalam penelitian ini.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara tukang gigi terhadap konsumen dalam melakukan pemasangan kawat gigi didasari oleh suatu perjanjian. Perjanjian tersebut ada dua jenis, yakni perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu dan perjanjian jual beli. Dari perjanjian yang dilakukan oleh keduanya, tukang gigi dapat dikatakan tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni kausa yang halal karena perjanjian untuk melakukan pemasangan kawat gigi yang dibuat antar keduanya memiliki suatu sebab terlarang, yakni bertentangan dengan undang-undang. Dengan tidak dipenuhinya kausa yang halal yang merupakan syarat objektif dari perjanjian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Kedua, tukang gigi yang telah melakukan pemasangan kawat gigi kepada konsumen telah melanggar hak-hak konsumen. Dari hak-hak konsumen yang diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tukang gigi telah melanggar beberapa hak konsumen, yaitu Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan Hak-hak yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan lainnya, yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni hak atas informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

 

Kata Kunci : Pemasangan Kawat Gigi, Tukang Gigi, Perlindungan Konsumen

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI