DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (TELAAH PASAL 15 AYAT 2 HURUF (f) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS)
PENGARANG:IMAM SYAFII
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-08-30


KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (TELAAH PASAL 15 AYAT 2 HURUF (f) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

TENTANG JABATAN NOTARIS)

 

Oleh ;

 

Imam Syafi’i[1], H. Mohammad Effendy[2], H. Ichsan Anwary[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 119 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Akta Autentik, Pertanahan.

 

Tesis ini berjudul Kewenangan Notaris Membuat Akta Pertanahan (Telaah Pasal 15 Ayat 2 Huruf (F) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab ketidakberwenangan notaris membuat akta pertanahan dan peluang notaris kedepan agar dapat langsung menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah, kegunaan tesis ini untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam dunia kenotariatan dan dalam bidang pertanahan. Penelitian hukum ini bersifat normatif tipe penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini dengan menginventarisir hukum positif

Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah pertama ialah sejak pertama kehadiran notaris, notaris memang tidak memiliki kewenangan membuat akta pertanahan, kewenangan notaris hanya sebatas pada pembuatan akta autentik terkait perjanjian umum. Dalam bidang pertanahan notaris hanya berwenang membuatkan akta yang berkaitan dengan pertanahan seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, cover note, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, kuasa menjual dan kuasa membeli. Notaris tidak dapat secara langsung membuat akta pertanahan karena kuatnya aspek historis, tidak adanya kewenangan serta peraturan pelaksana dari UUJN, belum adanya kesepakatan antara Kemenkumham dengan BPN serta benturan antara aturan Perundang-Undangan

Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah kedua ialah peluang kedepan bagi notaris untuk dapat langsung menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah sangatlah memungkinkan mengingat banyaknya persamaan diantaranya, antara lain sama-sama pejabat umum pembuat akta autentik, sama-sama berlatar belakang sarjana hukum dan magister kenotariatan, terlebih saat para bakal calon notaris mengenyam pendidikan di Magister Kenotariatan mereka telah dibekali mata kuliah Teknik Pembuatan Akta Tanah yang notabennya matakuliah tersebut merupakan bekal utama seorang PPAT. Agar notaris dapat secara langsung membuat akta pertanahan perlu adanya pembaruan UUJN sebagai landasan yuridis jabatan notaris, yang disertai dengan aturan pelaksana, kordinasi antara Kemenkumham dengan BPN, serta sinkronisai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan yang telah ada lebih dahulu.



[1] 1720216310021

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembiimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI