DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMINDAHTANGANAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI TUKAR GULING/RUILSLAG
PENGARANG:KERINA MAULIDYA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-01


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami proses pemindahtanganan hak atas tanah dan bangunan melalui tukar guling/ruilslag serta untuk mengetahui dan memahami cara penyelesaian apabila terjadi hambatan dalam proses tukar guling/ruilslag. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe sistematika hukum yaitu untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/ dasar dalam hukum.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Proses pelaksanaan tukar guling diawali dengan pengajuan permohonan tukar guling dari Instansi Pemerintah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang membentuk tim untuk menilai aset yang ingin dipertukarkan. Apabila syarat dan dokumen-dokumen yang diperlukan dianggap telah memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan laporan dari tim penilai aset yang ingin dipertukarkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan memberi Surat Keputusan tukar guling yang didapat dari Kementerian Keuangan Negara untuk dasar peralihan hak atas tanah dan bangunannya.Kedua, penyelesaian yang dilakukan apabila ada hambatan dalam tukar guling dilakukan tergantung dengan jenis hambatannya, apabila tanah tersebut tidak bersertifikat tetapi telah terdaftar, bisa langsung dimohonkan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional, apabila aset tersebut belum terdaftar harus didaftarkan dahulu ke daftar aset Kementerian Keuangan dan lalu dipindahkan ke aset instansi pemerintah yang ingin melakukan tukar guling ruilslag. Masalah penghunian dan masalah penaksiran harga dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah agar mendapatkan kesepakatan bersama.

 

Kata Kunci:Pemindahtanganan, Hak Atas Tanah dan Bangunan, Tukar Guling.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI