DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN DIREKSI BUMN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:Akhmad Fadhilah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-02


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria suatu kebijakan yang dapat dipidana dan untuk mengetahui apakah kebijakan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Korupsi.

 

Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini bersifat preskriptif analitis, yaitusuatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkann masalah-masalah tertentu guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang ditemukan dan mendapatkan solusi dari permasalahan yang penulis teliti sehingga memberikan kesimpulan serta saran pada akhir penelitian ini.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kriteria suatu kebijakan yang dapat di pidana adalah apabila Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertindak mengeluarkan kebijakan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip-prinsip good corporate governance dan diluar kewenangan atau bertindak menyalahgunakan wewenang (abuse of power) yang diberikan dalam ketentuan anggaran dasar Badan Usaha Milik Negara (BUMN.Sehingga secara kasuistik apabila kebijakan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut merugikan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan atau berasal dari keuangan negara yang telah dipisahkan maka direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengeluarkan kebijakan tersebut dapat dipidana, sebagaimana kasus E.C.W. Neloe melalui putusan Mahkamah Agung nomor 1114K/Pid/2006.Kedua,bahwa pada hakekatnya pemisahaan kekayaan negara tersebut tidak menjadikan beralih menjadi kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlepas dari kekayaan negara. Akibatnya tidak terjadi transformasi hukum keuangan negara atau publik ke keuangan privat terhadap pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Sehingga kebijakan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugikan keuangan negara merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi.

                                                                                                  

Kata Kunci: kebijakan, Direksi BUMN, Tindak Pidana Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI