DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU DI SIRING TENDEAN KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:DHIA ROSYADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-03


Dhia Rosyada, D1B115049, 2019, Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Ruang Terbuka Hijau di Siring Tendean Kota Banjarmasin. Dibawah bimbingan Abdurrahman, M.Si selaku Pembimbing I dan H. Saifudin Pembimbing II.                 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Siring Tendean Kota Banjarmasin.Tipe penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dan informan penelitian adalah Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata, Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang, Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman, Kepala Seksi Penegakan Perda, Pengunjung RTH Siring Tendean. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan, wawancara, dokumentasi dan dianalisis dengan analisis data dari Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, kesimpulan.                                                                                               

Hasil penelitian bahwa indikator komunikasi kurang optimal, karena tidak semua Dinas terkait mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Daerah tentang RTH dan koordinasi antar Dinas yang kurang sehingga pengelolaan RTH belum optimal. Sumberdaya, cukup optimal. Dilihat dari informasi dan kewenangan yang dimiliki Dinas terkait dan Satpol PP sudah baik meskipun jumlah staf dan perawatan fasilitas masih kurang. Disposisi, sudah optimal. Dilihat dari adanya pelayanan atau inisiatif yang diberikan Dinas terkait. Serta, diberikannya sanksi kepada petugas atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Struktur Birokrasi, tidak optimal. Karena belum adanya Standar Operasional Prosedur khusus mengenai Ruang Terbuka Hijau di kota Banjarmasin.                                    

Kepada pemerintah perlu menambah CCTV di sepanjang area RTH Siring Tendean dan menyediakan Pos Satpol PP di RTH Siring Tendean untuk pengawasan dan keamanan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu membuat Standar Operasional Prosedur tentang Ruang Terbuka Hijau dan menambah jumlah staf kebersihan sebanyak 5 orang.

Kata Kunci: Implmentasi Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI