DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN BAGI HASIL YANG DIBUAT SECARA LISAN
PENGARANG:JEN JEN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-04


PERJANJIAN BAGI HASIL YANG DIBUAT SECARA LISAN

Jen Jen

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian bagi hasil yang dibuat secara lisan dan juga untuk mengetahui penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu metode atau cara yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan berkaitan dengan perjanjian bagi hasil yang dibuat secara lisan.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :Pertama, mengenai keabsahan perjanjian bagi hasil yang dibuat secara lisan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak karena ada salah satu syarat sah perjanjian yaitu sepakat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisan adalah dengan cara membuktikan bahwa perjanjian lisan itu benar-benar ada agar perjanjian lisan tersebut bisa mendapatkan kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang sudah melakukan perbuatan wanprestasi dan pihak yang diduga melakukan wanprestasi bisa dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci :Perjanjian, BagiHasil, SecaraLisan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI