DIGITAL LIBRARY



JUDUL: KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT PASAL 32 (2) PP 24 TAHUN 1997 (STUDI PUTUSAN PN BANJARMASIN NO.09/PDT.G/2012/PN.BJM)
PENGARANG:M RUBY CHANDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-04


 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pembuktian sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan terkuat dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik setelah terbit Putusan No.09/Pdt.G2012/PN.BJM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan melakukan pendekatan kasus (case approach), yaitu Putusan No.09/Pdt.G2012/PN.BJM.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan terkuat artinya sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya maka bersifat mutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. Beberapa hal yang dapat melemahkan kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah jika dilihat dari kepastian dan kekuatan hukum bersifat formil  yaitu pemakaian sistem publikasi negatif, lemahnya implementasi Pasal 32 ayat 2 PP 24 Tahun 1997 dan tumpang tindihnya antara Undang-Undang pertanahan dengan asas hukum di pengadilan. Kedua Upaya yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah harus berdasarkan asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas aman untuk terjaminnya kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertifikat yang diterbitkan. Dan juga melalui masyarakat pun yang mempunyai tanah harus memelihara baik data yuridis berupa jika ada peralihan hak, pembebanan hak ataupun yang lainnya harus segera di daftarkan ke Pemerintah.

 

Kata Kunci: Kepastian hukum, sertifikat hak milik, studi kasus

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI