DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 10 TAHUN 2017
PENGARANG:DWI MARETTA KRISTIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-05


PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 10 TAHUN 2017

DWI MARETTA KRISTIYANI

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme perizinan penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin dan mengetahui implikasi hukum dari perizinan dalam penjualan minuman beralkohol.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Di Kota Banjarmasin minuman beralkohol diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan, maka dari itu jika ingin menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk mendapatkan surat izin tersebut harus melalui mekanisme perizinan yang telah ditentukan, pertama yang harus dilakukan adalah  memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin yang mana persyaratan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017. Setelah persyaratan terpenuhi maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan SIUP-MB ke DPMPTSP Kota Banjarmasin dan mengikuti prosedur pelayanan DPMPTSP hingga terbitnya izin. Kendala dalam mekanisme perizinan yang dilalui yaitu prosedur yang dilewati masih sangat sulit, hal tersebut dapat menjadi faktor penjual minuman beralkohol tidak mengurus atau mendaftarkan perizinannya. Kedua, Implikasi hukum dari perizinan minuman beralkohol yaitu jika terjadi tindakan melawan hukum maka dapat dikenakan sanksi yang berupa sanksi administrasi atau sanksi pidana yang telah diatur. Selain itu perizinan minuman beralkohol juga dapat menimbulkan dampak timbulnya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh penggunanya.Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 masih kurang dalam pengaturannya untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, yakni asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kenusantaraan, asas bhineka tunggal ika, asas keadilan, asas ketertiban dan kepastian hukum, dan asas keseimbangan. Pasal 33 dan 34 Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013 diharapkan dapat dijadikan contoh untuk memenuhi asas tersebut agar terciptanya ketertiban, ketentraman dan kenyamanan bersama.

 

Kata Kunci : Perizinan, Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah, Mekanisme, Implikasi Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI