DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANJARMASIN DALAM MELAKSANAKAN BIMBINGAN KERJA TERHADAP KLIEN DEWASA
PENGARANG:INDRA WAHYUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-05


ABSTRAK
 
Kata Kunci: Peranan, Balai Pemasyarakatan, Bimbingan Kerja
 
Bentuk Pelaksanaan Bimbingan yang dilakukan Oleh BAPAS terhadap Klien Pemasyarakatan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan tidak menyebutkan secara jelas dan terperinci bentuk-bentuk dari bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, hanya memuat tugas pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan. Dengan demikian dapat diartikan secara sederhan bahwa bentuk bimbingan yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan mendapatkan keleluasaan dalam menentukan dan melaksanakan bimbingan kepada Wargaa Binaan Pemasyarakatan. Namun demikian dalam menentukan dan melaksanakan bimbingan Balai Pemasyarakatan harus tetap mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam hal poinpoin bimbingan. Peningkatan kesadaran hukum Program kegiatan peningkatan kesadaran hukum adalah kegiatan dimana Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan materi-materi dan pengetahuan mengenai permasalahan hukum dalam hal ini aturan-aturan mana yang boleh/baik dilakukan dan mana yang tidak boleh/buruk dilakukan dalam tingkah laku diri di lingkungan masyarakat umum.Dalam penelitian ini metode yang dipilih adalah Penelitian Hukum Empiris.Sifat kajian dalam penelitian ini secara spesifik lebih bersifat Penelitian hokum deskriptif (Descriptive Legal Study).
 
Hasil Penelitian ini menunjukkan, bahwa : Pertama, Dalam pelaksanaan pemberian program bimbingan kerja yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin masih terdapat berbagai kendala, yaitu kurang jelasnya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI