DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS JURIDIS KAHAR (FORCE MAJEURE) ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TERHADAP KEPUTUSAN PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: PUT.53668/PP/M.XIIIA/99/2014)
PENGARANG:EMA OLYVIA JENESTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-05


ANALISIS JURIDIS KAHAR(FORCE MAJEURE)ATASPUTUSAN PENGADILAN PAJAK TERHADAP KEPUTUSAN PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

(Studi Kasus Putusan Nomor: PUT.53668/PP/M.XIIIA/99/2014)

 

Ema Olyia Jenesti

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan wajib pajak atas sengketa kahar (force majeure) dalam ranah perpajakan yang ditinjau dari asas keadilan untuk mendapatkan hak mereka dengan mengetahui langkah-langkah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk sengketa kahar (force majeure) yang dihadapi wajib pajak dengan melihat contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 53668/PP/M.XIIA/99/2014, dan mengetahui kinerja pejabat yang berwenang (Direktur Jenderal Pajak) dengan meninjau contoh kasus kahar dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 53668/PP/M.XIIA/99/2014 apakah sudah ideal dengan melakukan konsep kinerja secara umum dan kinerja yang ideal (good governance) dalam penerapan perpajakan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Serta mengetahui pendapat dan analisis hakim atas sengketa pajak kahar (force majeure) dengan meninjau contoh kasus kahar dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 53668/PP/M.XIIA/99/2014. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan penelitian utama adalah penelitian kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang termuat dalam Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde).

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, ditinjau dari asas keadilan dilihat dalam kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 53668/PP/M.XIIA/99/2014 masih adanya ketidak adilan yang didapatkan wajib pajak akibat adanya situasi kahar  dalam pengajuan upaya hukum yang menimbulkan kerugian bagi wajib pajak. Kedua, Pejabat yang berwenang (Direktur Jenderal Pajak) masih kurang dalam menetapkan konsep kinerja secara umum dan kinerja yang ideal (good governance) sehingga kondisi kahar ini menimbulkan sengketa perpajakan. Ketiga, Putusan Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 53668/PP/M.XIIA/99/2014 sudah baik dalam mewujudkan keadilan dan kepastian bagi wajib pajak.

Kata Kunci : Kahar, Upaya Hukum Perpajakan, Kewenangan Hakim

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI