DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROSES PENYIDIKAN PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM YANG TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM | |
PENGARANG | : | BETTY MAESAROH SARONA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-09-05 |
Abstrak
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Aturan ini mewajibkan adanya pemberian bantuan hukum bagi anak pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan. Selanjutnya pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa "Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum". Dalam penjelasan pasalnya dinyatakan pemberitahuan mengenai hak memeperoleh bantuan hukum dilakukan secara tertulis, kecuali apabila anak dan orang tua/wali tidak dapat membaca, pemberitahuan dilakukan secara lisan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pasal 40 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan ketentuan bantuan hukum mengacu pada Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum, yaitu Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHAP mewajibkan pemberian pendampingan advokat akan tetapi dalam aturan – aturan hukum pidana Indonesia belum disebutkan dengan jelas akibat hukum apabila tidak dilakukan pendampingan.. Kedua, Pendampingan pada anak berhadapan dengan hukum merupakam hak bagi setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik pendampingans ecara materil dan formil, dan menurut ketentuangan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan ketentuan bantuan hukum mengacu pada Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum, yaitu UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHAP pendampingan secara formil dan materil wajib hukumnya.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Anak, Pendampingan
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI