DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
PENGARANG:PRASTYA YANA WISESA SUPRIYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-05


PRASTYA YANA WISESA SUPRIYANTO. 2019. KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. Halaman 115.
Kata Kunci : Hukum Positif, Korupsi, Trading in Influence.
ABSTRAK
Tesis ini berjudul tentang Kedudukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption Dalam Hukum Positif Indonesia dengan rumusan masalah mengenai konsep memperdagangkan pengaruh yang dimakud oleh UNCAC sama dengan ketentuan Pasal 12 huruf b UUTPK dan perkara Irman Gusman merupakan memperdagangkan pengaruh menurut UNCAC yang dapat diterapkan berdasarkan UUTPK. Metode Penelitian ini, adalah penelitian
9
Yuridis Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dan permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji bahan hukum primer tersebut. Penerapan delik trading in influence membawa konsekuensi terhadapharmonisasi hukum United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi dengan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2006 terhadap seluruh peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 7 Tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC hanya memuat norma larangan terkait beberapa tindak pidana korupsi termasuk memperdagangkan pengaruh sebagai modus operasi korupsi yang sekarang semakin bervariasi dan berkembang maju. Akan tetapi belum diintegrasikan dengan UUTPK, sedangkan perkara Irman Gusman yang oleh hakim dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 12 huruf b UUTPK, perbuatan Irman Gusman tersebut berupa memperdagangkan pengaruh menjadi hal kotraversial. Karena rumusan Pasal 12 huruf b UUTPK itu pasal suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang memiliki kewenangan pemerintahan bukan bersifat memperdagangkan pengaruh. Sehingga Pasal 12 huruf b UUTPK normanya tidak memenuhi perbuatan Irman Gusman.
SUPRIYANTO,

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI