DIGITAL LIBRARY



JUDUL:OBJEK DAN PERLAWANAN TERHADAP PENDAPAT YANG MENGIKAT (BINDING OPINION) YANG DIBERIKAN OLEH LEMBAGA ARBITRASE
PENGARANG:JAMSER SIMANJUNTAK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-05


SIMANJUNTAK, JAMSER. 2019. OBJEK DAN PERLAWANAN TERHADAP PENDAPAT MENGIKAT (BINDING OPINION) YANG DIBERIKAN OLEH LEMBAGA ARBITARSE. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Dosen Pembimbing Utama: Dr. Hj. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H and Dosen Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.H., 119 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Objek, Perlawanan, Pendapat Mengikat, Lembaga Arbitrase
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa saja objek dari pendapat yang mengikat (binding opinion) yang dapat dimohonkan oleh para pihak dalam suatu perjanjian kepada lembaga arbitrase dan apakah sudah tepat ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pendapat yang mengikat (binding opinion) dari lembaga arbitrase tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ada pun tipe penelitian ini adalah kekaburan hukum (vage norm), dan penelitian berorientasi perubahan (Reform Oriented Research). Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah, pertama, ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitarse dan APS) belum cukup jelas mengatur tentang objek dari pendapat yang mengikat (binding opinion) yang dapat dimohonkan oleh para pihak kepada lembaga arbitrase. Ketentuan ini hanya menyebutkan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Terdapat kekaburan hukum mengenai apa yang dimkasud dengan “hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian”. Kedua, menurut ketentuan Pasal 53 UU Arbitrase dan APS terhadap suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) yang telah diberikan oleh lembaga arbitrase tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun juga. Ketentuan ini menjadikan suatu pendapat yang mengikat bersifat mutlak (absolut) padahal sifatnya hanyalah suatu pendapat (opini) belaka yang belum tentu kebenarannya dan keadilannya. Padahal dalam penyelesaian sengketa secara arbitrase saja suatu putusan abitrase masih dimungkinkan untuk dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 – Pasal 72 UU Arbitrase dan APS.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI