DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEDUDUKAN HEWAN PELIHARAAN DALAM HARTA BERSAMA RUMAH TANGGA | |
PENGARANG | : | MAGDALENA PRAHESTINA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-09-06 |
KEDUDUKAN HEWAN PELIHARAAN DALAM HARTA BERSAMA RUMAH TANGGA
MAGDALENA PRAHESTINA
ABSTRAK
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan hewan peliharaan dalam harta bersama rumah tangga. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) mengatur tentang, harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh pasangan suami isteri pada saat setelah perkawinan. Harta bersama yang diperoleh dalam suatu perkawinan bukan hanya dapat benda mati tetapi juga bisa makhluk hidup. Hewan peliharaan yang sengaja dipelihara sebagai teman bermain dalam rumah dan disayangi oleh pemiliknya dapat menjadi permasalahan kedepannya, bila pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai. Selain itu hewan peliharaan memiliki nilai ekonomis yang diinginkan oleh para pihak yang bersengketa. Sehingga menimbulkan kekaburan hukum tentang kedudukan dan hak atas hewan tersebut. Penelitian ini merupaka penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (penelitian hukum kepustakaan).
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hewan peliharaan yang diperoleh pada saat perkawinan kedudukannya adalah sebagai harta bersama, apabila terjadi perceraian maka hewan tersebut juga dibagi menjadi dua, seperti harta bersama lainnya. Kedua, pembagian hewan peliharaan tidak dengan membagi dua(dipotong) tetapi dengan penyelesaian secara kekeluargaan dan kesepakatan kedua belah pihak demi kebaikan dari hewan peliharaan.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama, Hewan Peliharaan
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI