DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGKUTAN PERKEBUNAN SAWIT YANG MELEBIHI MUATAN BERDASARKAN PERDA NO.1 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN BARITO KUALA
PENGARANG:M FAKHRI RAMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-08


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGKUTAN PERKEBUNAN SAWIT YANG MELEBIHI MUATAN BERDASARKAN PERDA NO.1 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN BARITO KUALA

Muhammad Fakhri Ramadhani

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahu bagaimana penegakkan hukum terhadap angkutan sawit yang melebihi muatan berdasarkan peraturan Daerah No.1 tahun 2017 tentang pengawasan muatan angkutan barang di kabupaten Barito Kuala serta, serta mencari solusi terbaik dalam menghadapi apa saja yang menjadi kendala dalam penegakkan Perda No.1 Tahun 2017 tentang pengawasan muatan angkutan barang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis, yaitu mengadakan penelitian langsung ke lapangan mengenai permasalahan yang ingin dibahas di dalam penelitian ini yaitu penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah mengenai pengawasan muatan angkutan barang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.

Menurut hasil dari penelitin skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bahwa dalam penegakkan Peraturan Daeran ini Dinas Perhubungan Kabupaten Barito sudah terlaksana dengan baik, namun kenyataann di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh supir truk dan pemilik jasa angkutan, kendala-kendala yang di hadapi Dinas Perhubungan dalam pengawasan dan pembinaan masih belum bisa di selesaikan kan Pemerintah Daerah. Kedua, Kurangya sumber daya manusia di Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala untuk memaksimalkan pengawasan terhadap kendaraan yang mengankut sawit, sehingga memberikan kesempatan bagi kendaraan yang mengankut sawit untuk melanggar Perda No.1 Tahun 2017 tentang pengawasan muatan angkutan barang, pemberian denda dan sanksi juga masih belum maksimal di karenakan tidak adanya alat timbang permanen di Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Barito Kuala hanya memiliki alat timbang portabel yang hanya mampu menimbang 8 ton, sehingga angkutan yang melanggar melebihi 8 ton tidak bisa di kenakan denda yang sesuai, di karenakan tidak adanya jalur khusus bagi angkutan hasil perusahaan sawit di Kabupaten Barito kuala, Bupati Barito Kuala telah memberikan keringan bagi perusahan sawit untuk bisa melalui jalan umum asal kan dari jam 04:00 sampai dengan 06:00 WITA, agar tidak menggangu dan membahayakan bagi masyarakat yang menggunakan jalan umum, namun masih saja banyak angkutan sawit melewati jalan umum di laur kesepakan waktu tersebut.

 

 

Kata Kunci : Penegakkan Perda,Kelapa sawit, Angkutan Berlebih

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI