DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK GOJEK SEBAGAI PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI YANG MENGGUNAKAN APLIKASI ONLINE DALAM HAL TERJADI KERUGIAN BAGI KONSUMEN | |
PENGARANG | : | DICKY EKA PUTRA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-09-10 |
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK GOJEK SEBAGAI PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI YANG MENGGUNAKAN APLIKASI ONLINE DALAM HAL TERJADI KERUGIAN BAGI KONSUMEN
oleh :
Dicky Eka Putra, S.H., Dr.H.Syaifudin,S.H.,M.H., Prof.Dr.Abdul Halim Barkatullah,S.H.,M.Hum
Magister Kenotariatan, UniversitasLambungMangkurat, 111Halaman
Email :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen jika terjadi kerugian dalam hal mengggunakan jasa Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online dan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab hukum pihak Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online jika terjadi kerugian bagi pihak konsumen.
Hasil Penelitian : Pertama :Pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen jika terjadi kerugian dalam hal mengggunakan jasa Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi onlineadalah bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen atas kerugian menggunakan jasa Gojek. Pihak perusahaan wajib untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan apa yang ada di dalam peraturan khususnya peraturan perundang-undangan yaitu UUPK dan Kedua : Tanggung jawab hukum pihak Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online jika terjadi kerugian bagi pihak konsumen adalah bahwa Gojek dan mitra selain memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan apa yang termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adalah memenuhi tanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian sesaui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI