DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK GOJEK SEBAGAI PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI YANG MENGGUNAKAN APLIKASI ONLINE DALAM HAL TERJADI KERUGIAN BAGI KONSUMEN
PENGARANG:DICKY EKA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-10


TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK GOJEK SEBAGAI PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI YANG MENGGUNAKAN APLIKASI ONLINE DALAM HAL TERJADI KERUGIAN BAGI KONSUMEN

                                                                          oleh :                 

Dicky Eka Putra, S.H., Dr.H.Syaifudin,S.H.,M.H., Prof.Dr.Abdul Halim Barkatullah,S.H.,M.Hum

Magister Kenotariatan, UniversitasLambungMangkurat, 111Halaman

Email :

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk  menganalisis  pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen jika terjadi kerugian dalam hal mengggunakan jasa Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online dan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab hukum pihak Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online jika terjadi kerugian bagi pihak konsumen.

Hasil Penelitian : Pertama :Pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen jika terjadi kerugian dalam hal mengggunakan jasa Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi onlineadalah bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen atas kerugian menggunakan jasa Gojek.  Pihak perusahaan wajib untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan apa yang ada di dalam peraturan khususnya peraturan perundang-undangan yaitu UUPK dan Kedua : Tanggung jawab hukum pihak Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi online jika terjadi kerugian bagi pihak konsumen adalah bahwa Gojek dan mitra  selain memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan apa yang termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adalah memenuhi tanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian sesaui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI