DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEDUDUKAN INDUK PERUSAHAAN TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PERUSAHAAN KEPADA PIHAK KETIGA | |
PENGARANG | : | KOKO AGUS WIJADMIKO | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-09-11 |
KEDUDUKAN INDUK PERUSAHAAN TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PERUSAHAAN KEPADA PIHAK KETIGA
Oleh :
Koko Agus Wijadmiko1, H. Rachmadi Usman2,Hj. Rahmida Erliyani3
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 125 halaman
ABSTRAKSI
Kata Kunci : Perusahaan Kelompok, Hubungan Hukum, Pertanggung jawaban
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengkaji dan menganalisis terhadap Kedudukan hukum Induk Perusahaan terhadap anak Perusahaan dalam Perusahaan kelompok serta pertanggung jawaban Induk Perusahan apabila anak Perusahaan nya melakukan wanprestasi kepada Pihak Ketiga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitiannya adalah tipe penelitian terhadap Asas - asas Hukum (studi dogmatic). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang – undangan, bahan hukum sekunder berupa buku – bukyu literature, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Bahan hukum tersebut kemudian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji, menelaah dan mengolah bahan hukum menjadi rangkaian yang sistematis.
Hasil dari penelitian pada pembahasan pertama menunjukkan bahwa induk perusahaan dan anak perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan kelompok, mempunyai hubungan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara satu dengan yang lainnya. Induk perusahaan memiliki kewenangan untuk dapat mengatur dan mengawasi operasional anak perusahaannya. Kewenangan induk perusahaan dalam mengatur anak perusahaannya didasarkan pada kepemilikan saham mayoritas pada anak perusahaannya. Dalam pembahasan kedua menunjukkan bahwa pertanggung jawaban induk perusahaan terhadap anak perusahaannya yang wanprestasi kepada pihak ketiga, dapat di lihat sampai sejauh mana kedudukan atau status dari induk perusahaan yang diatur dalam anggaran dasar anak perusahaannya. Induk perusahaan tidak bisa selalu bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Apabila dalam anggaran dasar pada anak perusahaan, kegiatan anak perusahaan terpusat pada induk perusahaannya, maka induk perusahaan diwajibkan untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak perusahaannya. Apabila terjadi sebaliknya, induk perusahaan bukan merupakan pemegang saham mayoritas, induk perusahaan hanya akan dikenakan kewajiban – kewajiban tidak sebesar sebagai pemegang saham mayoritas.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI