DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUKUM ADAT SUKU DAYAK MANUNGGUL DI DESA RANTAU BUDA, KECAMATAN SUNGAI DURIAN, KABUPATEN KOTABARU, TAHUN 1999-2014
PENGARANG:ESAWDUDHI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-11


Esawdudhi, Hukum Adat Suku Dayak Manunggul di Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Tahun 1999-2014 (Pembimbing I Drs. Hairiyadi, M.Hum & Pembimbing II Drs. Yusliani Noor, M.Pd., 2019)

Hukum Adat sebagai aturan adat yang tidak tertulis tetapi di pegang teguh masyarakat Dayak Manunggul dalam menyelesaikan permasalahan hukum di kehidupan bermasyarakat.

Tujuan penulisan ini menjelaskan latar belakang keberadaan Suku Dayak Manunggul dan Hukum Adatnya, serta mendeskripsikan perkembangan dan perubahan Hukum Adat Suku Dayak Manunggul di Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru tahun 1999-2014.

Metode penelitian ini adalah metode penelitian sejarah, dengan tahapan mulai heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Sumber lisan didapatkan melalui wawancara. Kemudian sumber tertulis, dikumpulkan melalui metode kepustakaan.

 Hasil penelitian menunjukkan mengenai latar belakang Suku Dayak Manunggul diduga berasal dari Tamiyang Layang, dari sub rumpun orang Dayak Maanyan atau Dayak lainnya.Versi lainnya, Suku Dayak Manunggal termasuk rumpun Suku Dayak Dusun. Sementara versi sumber lisan penduduk setempat, nenek moyang Suku Dayak Menunggul diciptakan oleh Allah Ta’alah. Sejak itulah, mulai muncul Hukum Adat Suku Dayak Manunggul. Esensi hukum adat ini berhubungan dengan manusia (perkawinan/ pernikahan, sengketa warisan, pencurian dan melukai), kepercayaan, dan berhubungan dengan alam. Kemudian terdapat denda atau sanksi hukum adat jika terdapat pelanggaran, yang dinamakan patahilan. Hukum adat ini mengalami perubahan dan perkembangan tahun 1999-2014, berupa patahilan untuk denda/sanksi adat. Kemudian aturan-aturan dalam Hukum Adat Dayak Manunggul yang mulai berubah, seperti aturan perkawinan/ pernikahan adat mulai longgar, denda adat mulai diabaikan oknum, khususnya berhubungan kasus sengketa warisan dan pencurian.

Kesimpulan penelitian bahwa pada tahun 1999-2014 Hukum Adat Suku Dayak Manunggul di Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, mengalami perkembangan dan perubahan yaitu dari segi isi dan sanksi/denda adat.

 

Kata kunci: asal usul, hukum adat, suku dayak, manunggul.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI