DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | tinjauan yuridis operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi | |
PENGARANG | : | HELDAWATI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-09-25 |
TINJAUAN YURIDIS OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
(Helda Wati : B1A014552)
ABSTRAK
Tujuan dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui sama tidaknya Tindakan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK dengan tertangkap tangan di dalam KUHAP, Mengidentifisikan tindakan Represif yang dilakukan oleh KPK dalam hal ini Operasi Tangkap tangan bertentangan tidak dengan HAM tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, Dalam penelitian ini yang dipergunakan adalah tipe penelitian atas kekaburan Norma (Vage Norm), yaitu aturan dari peraturan perundang-undangan dari pokok permasalahan ada namun belum jelas. Adapun kekaburan Norma (Vage Norm) yang dimaksud adalah yang terdapat dalam pasal 12 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dianggap masih kabur (Vage Norm) Karena belum sepenuhnya secara lengkap dan jelas mengatur mengenai prosedur Operasi Tangkap Tangan ini Oleh Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama OTT dengan Tertangkap Tangan sama dalam Prosedur pelaksanaan nya, tetapi tidak sama dalam pasal 1 angka 19. Meskipun tidak diakomodir secara eskplisit oleh satu aturan tertentu namun KUHAP masih dapat memayungi dan memberikan legal standing yang kuat terhadap perbuatan OTT. Operasi Tangkap Tangan sebelumnya tidak tahu akan terjadi Tindak Pidana sama dengan Tertangkap Tangan sehingga dapat disimpulkan legalitas pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK adalah telah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku secara umum maupun khusus di Indonesia. Kedua Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK ditinjau dari segi Perlindungan Hak Asasi Manusia pada hakekatnya merupakan upaya paksa terhadap hak-hak warga negara, tetapi karena untuk kepentingan pembuktian yang sudah diatur dalam Undang-Undang, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan dan tidak bertentangan. Apabila dalam proses upaya paksa terjadi pelanggaran hak-hak yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka tersangka dapat menuntut atas hak hak yang dilanggar melalui mekanisme proses praperadilan.
Kata Kunci : Operasi Tangkap Tangan, KPK,HAM.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI