DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH TERHADAP AGUNAN YANG BUKAN MILIK DEBITUR (STUDI KASUS PADA PT.BPR MULTIDHANA BERSAMA)
PENGARANG:M. NOOR HR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-26


PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH  TERHADAP
AGUNAN YANG BUKAN MILIK DEBITUR

 ( Studi Kasus Pada PT BPR Multidhana Bersama)

 

Muhammad Noor, HR

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab kredit bermasalah dan untuk mengetahui penyelesaian kredit bermasalah terhadap agunan yang bukan milik debitur pada PT. BPR Multidhana Bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan data hukum primer dan data hukum sekunder. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah pihak Bank sebagai pemberi kredit dan penerima agunan. Sifat penelitian ini adalah deskritif analitis.

1.      Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penyebab Kredit bermasalah pada PT BPR Multidhana Bersama, yakni berasal dari debitur itu sendiri yang tidak beritikad baik seperti adanya kesengajaan dari debitur dalam membayar tagihan yang tidak tepat waktu,  adanya penurunan kondisi keuangan dan  usaha yang dijalankan oleh debitur tidak stabil, serta agunan yang digunakan sebagai pendamping fasilitas kredit bukan milik dari debitur yang bersangkutan yang menyebabkan kurangnya rasa tanggungjawab debitur untuk memenuhi kewajibannya.  Selain itu, kredit bersamalah juga disebabkan oleh kelalaian dari pihak Bank dimana Bank salah dan/atau kurang cermat dalam melakukan analisa maupun kurangnya pengawasan Bank atas kredit yang diberikan.Kedua, Dalam hal penyelesaian kredit bermasalah dengan agunan yang bukan  milik debitur oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Multidhana Bersama dilakukan dengan Penjualan dibawah tangan dan melalui KPKNL. Penyelesaian kredit dengan penjualan di bawah tangan adalah penjualan atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan dan dibebani dengan Hak Tanggungan oleh kreditor sendiri secara langsung kepada orang atau pihak lain yang berminat, tetapi dibantu juga oleh pemilik tanah dimaksud. Sedangkan Lelang adalah penjualan barang yang tertutup dengan penawaran harga secara online yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

 

 

Kata Kunci:, Penyelesaian, Kredit, Agunan, Milik debitur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI