DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENAGIHAN RETRIBUSI PARKIR PADA ACARA ATAU KEGIATAN YANG MELEBIHI ATURAN DARI PERDA KOTA BANJARMASIN NOMOR 2 TAHUN 2016
PENGARANG:SORAYA GEBBY TOMBOKAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-27


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhada petugas parkir yang melakukan penagihan tarif retribusi parkir pada saat acara/kegiatan yang melebihi aturan perda kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 dan kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap penagihan tarif retribusi parkir pada saat acara/kegiatan yang melebihi aturan perda kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum empiris. Menurut hasil penelitian Pertama, Penegakan hukum pidana terhada petugas parkir yang melakukan penagihan tarif retribusi parkir pada saat acara/kegiatan yang melebihi aturan perda kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Dalam hal ini penegakan hukum di Kota Banjarmasin dalam hal pemungutan Retribusi Parkir di Kegiata Acara Siring Menara Pandang itu dengan di berikannya sanksi sesuai dengan peraturan daerah kota Banjarmasin pada Pasal 26 Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pemungutan Parkir tersebut bermula ada nya acara desiring menara pandang dengan meminta bayaran parkir dari Rp 5.000,00 sampai dengan Rp 10.000,00 dikarenakan acara tersebut sejak Pagi hari sampai Malam hari. Awalnya itu hanya kami berikan peringatan saja tetapi lama kelamaaan peringatan tersebut tidak juga direspon oleh pihak yang memungut parkir tersebut dan akhirnya kami melakukan tindakan. Parkir tersebut di bawa lah kekantor kami dan melakukan surat perjanjian. Selang beberapa bulan kemudian tindakan tersebut dilakukannya lagi dan pada akhirnya kami menindak lanjuti perbuatannya tersebut. Kedua, kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap penagihan tarif retribusi parkir pada saat acara/kegiatan yang melebihi aturan perda kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 . Beberapa kendala yang memengaruhi pelaksanaan parkir, yaitu tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, adanya pembiaran dari dinas terkait, dalam hal ini dinas perhubungan dan perparkiran, tidak adanya kejelasan tentang berapa tarif parkir yang harusnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan, petugas parkir bukanlah orang yang profesional, hal ini dapat dilihat daritidak semua petugas mengenakan rompi khusus, tidak pernah mendapatkan pelatihan, tidak ada persyaratan untuk menjadi petugas parkir, tidak ada karcis, adanya pengaruh dari tempat lain, kebutuhan hidup yang tinggi, sehingga petugas parkir menganggap hal yang biasa untuk meminta tarif parkir tidak sesuai perda, dan petugas parkir harus menyetorkan Rp750.000,00 perminggu kepada dinas terkait. Upaya untuk melaksanakan perda no. 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir telah dilakukan. Akan tetapi, upaya tersebut belum maksimal karena banyaknya kendala yang dihadapi, seperti kurangnya aparatur dan minimnya sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

 

Kata Kunci : Penagihan, retribusi, parkir

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI