DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Perizinan Reklame Menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame | |
PENGARANG | : | CIKA APRILI CARLIN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-09-30 |
PERIZINAN REKLAME MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
CIKA APRILI CARLIN
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perizinan reklame menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame dan mengetahui apakah penolakan izin pemasangan reklame dapat digugat di Pengadilan TUN sebagai objek sengketa TUN.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perizinan reklame yang diatur oleh Peraturan Daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Walaupun, memang terdapat beberapa ketentuan yang masih belum mengatur untuk masalah-masalah yang akan datang dikemudian hari dikarenakan perkembangan zaman. Salah satu masalah tersebut, ada pada Pasal 8 PERDA No. 16 tahun 2014, dimana pasal tersebut memang mengatur hal-hal yang dilarang dalam memasang reklame. Namun, pasal tersebut tidak mengatur dengan jelas atau tidak memuat frasa yang berhubungan langsung dengan lalu lintas dan jalanan, seperti kemungkinan dikhawatirkan reklame yang dipasang mengganggu aktivitas lalu lintas dan jalan. Kedua, Penolakan izin pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 16 tahun 2014 bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara, sepanjang yang mengajukan telah memenuhi prosedur acara peradilan tata usaha negara yang ada. Serta akibat hukum yang mungkin terjadi (penulis mengambil contoh dari kasus yang telah terjadi dan tengah berlangsung) dari dilarangnya perpanjangan pemasangan reklame tersebut, membuat dikeluarkannya KTUN yang menolak permohonan perpanjangan izin reklame dan kerugian administratif bagi kedua belah pihak. Yakni berkurangnya pajak pendapatan daerah dan hilangnya hubungan hukum antara Pemerintah dengan penggugat.
Kata Kunci : Perizinan, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Reklame
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI