DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH BADAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT
PENGARANG:MUHAMMAD WAJIHUDDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-01


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH

BADAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MELALUI

LAYANAN PESAN SINGKAT

 

MUHAMMAD WAJIHUDDIN

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan suatu Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh badan hukum terhadap pekerja/buruh yang dilakukan melalui layanan pesan singkat dan juga untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh badan hukum terhadap pekerja/buruh yang dilakukan melalui layanan pesan singkat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan atau library research.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai keabsahan suatu Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh badan hukum terhadap pekerja/buruh yang dilakukan melalui layanan pesan singkat tidak sah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil dari Pemutusan Hubungan Kerja. Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan melalui layanan pesan singkat bertentangan dengan cara yang diatur dalam Perundang-Undangan sehingga pekerja berhak meminta perlindungan hukum kepada Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI