DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP ORANG ATAU BADAN YANG TIDAK MEMILIKI IMB BERDASARKAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
PENGARANG:SORAYA AUDINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-02


SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP ORANG ATAU BADAN YANG MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA MEMILIKI IMB BERDASARKAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Soraya Audina

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalahUntuk mengetahui Sanksi Administrasi Terhadap Orang Atau Badan yang mendirikan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Untuk mengetahui Bagaimana Prosedur Penertiban Orang atau Badan yang Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa, Pertama, Sanksi terhadap orang atau badan hukum yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan/atau syarat-syarat dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyimpang dari rencana pembangunan yang ditetapkan dalam (IMB) dapat dikenai sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, perintah penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, perintah penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Akan tetapi terhadap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak dikenakan sanksi administrasi melainkan dikenakan saksi pidana berupa ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda seban yak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kedua, Terhadap orang atau badan yang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung. Adapun prosedur penertiban dilakukan oleh Walikota menetapkan bangunan untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya surat perintah pembongkaran. Surat penetapan pembongkaran memuat batas waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran dan ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran. Pembongkaran bangunan merupakan kewajiban pemilik bangunan.Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik bangunan terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan perintah pembongkaran, pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran atas bangunan. Adapun biaya pembongkaran akan dibebankan kepada pemilik bangunan ditambah denda administratif yang besarnya paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total bangunan. Biaya pembongkaran dan denda akan ditanggung oleh pemerintah daerah bagi pemilik bangunan hunian rumah tinggal yang tidak mampu.

 

Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan, Bangunan Gedung, Pemerintahan Daerah.

RINGKASAN

 

SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP ORANG ATAU BADAN YANG MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA MEMILIKI IMB BERDASARKAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

(Soraya Audina; 2019, 70 hlm)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dengan demikian maka kewenangan untuk memberikan izin mendirikan bangunan gedung merupakan kewenangan mutlak pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk pelaksaan otonomi daerah. Di samping itu, IMB merupakan salah satu retribusi Kota Banjarmasin yang berarti sumber pendapatan Daerah. Kantor pelayanan administrasi perizinan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang merupakan penyelenggara pelayanan IMB harus memiliki kapabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Sanksi Administrasi Terhadap Orang Atau Badan yang mendirikan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Untuk mengetahui Bagaimana Prosedur Penertiban Orang atau Badan yang Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

 

Hasil Penelitian menunjukan bahwa :

1.      Sanksi terhadap orang atau badan hukum yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan/atau syarat-syarat dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyimpang dari rencana pembangunan yang ditetapkan dalam (IMB) dapat dikenai sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, perintah penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, perintah penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Akan tetapi terhadap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak dikenakan sanksi administrasi melainkan dikenakan saksi pidana berupa ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda seban yak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

2.      Terhadap orang atau badan yang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung. Adapun prosedur penertiban dilakukan oleh Walikota menetapkan bangunan untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya surat perintah pembongkaran. Surat penetapan pembongkaran memuat batas waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran dan ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran. Pembongkaran bangunan merupakan kewajiban pemilik bangunan. Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik bangunan terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan perintah pembongkaran, pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran atas bangunan. Adapun biaya pembongkaran akan dibebankan kepada pemilik bangunan ditambah denda administratif yang besarnya paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total bangunan. Biaya pembongkaran dan denda akan ditanggung oleh pemerintah daerah bagi pemilik bangunan hunian rumah tinggal yang tidak mampu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI