DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO.15 TAHUN DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:NOVITA ARIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-02


PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO. 15 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN

 

NOVITA ARIANTI

 

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pemegang IMB berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2012 di Kota Banjarmasin dan sanksi terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan denganpermasalahan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan untuk penataan kota yang serasi dan seimbang agar terwujudnya Kota Banjarmasin yang Indah, Tertib, Aman dan Nyaman. Kedua, Sanksi yang diberikan oleh Perda tentang IMB di Kota Banjarmasin terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya masih terlihat kabur dan tidak ada rincian yang jelas sehingga mekanisme pengendalian pembangunan (development control) sangat terlihat lemah yang juga disebabkan oleh berbagai hal, antara lain karena lemahnya peraturan yang terkait, Pemda sering kali tidak mempunyai akses terhadap rencana-rencana pembangunan sektoral, dan juga karena rencana-rencana yang telah disusun bisa berubah total akibat adanya investasi berskala besar yang tidak diduga sebelumnya.

 

Kata Kunci : Pengawasan, Pemegang IMB, Kota Banjarmasin

PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO. 15 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN

 

 

RINGKASAN

Novita Arianti, 2019, 47 hlm

 

Berdasarkan data BPS Kota Banjarmasin tahun 2016, Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 675.440 jiwa dengan kepadatan 9.381 jiwa per km². Dalam kepadatan jiwa ini tentunya beriringan dengan maraknya kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berbanding luas wilayah yang ada. Pemanfaatan lahan juga erat kaitannya dengan kebijakan pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Pemikiran akan pentingnya penataan kota yang lebih baik, mengingat perkembangan kota Banjarmasin yang sangat dinamis, maka perlu adannya pengawasan yang intensif terhadap jalannya roda pembangunan di Kota Banjarmasin, baik mengenai pengawasan pembangunan tata ruang maupun terhadap penyelenggaraan IMB yang sampai saat ini masih terlihat tidak tersistematis dengan baik. Dalam sebuah studi kasus, kerap Komisi I DPRD Banjarmasin meminta Pemda Banjarmasin menerapkan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara betul, sebab banyak bangunan yang dinilai berdiri menyalahi aturan, demikian pula kegiatan membangun tanpa memiliki dokomen IMB terlebih dahulu. Sehingga penerapan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB ini belum betul-betul dilaksanakan, sehingga pembangunan di daerah ini belum juga tertata dengan baik. Selain itu, banyak juga bangunan yang diduga menyalahi aturan, seperti masuk badan sungai, gedung hiburan yang jaraknya dengan tempat ibadah dan pendidikan tidak sesuai, demikian juga ruang halaman bangunan dengan jalan dan tanpa panggung. Harusnya instansi yang mengeluarkan perizinan dengan instansi teknis di lapangan sudah menjalin koordinasi dengan baik, hingga tidak ada kesalahan pengeluaran IMB ini. Dalam hal penciptaan kondisi yang baik dan teatur seharusnya Pemda Banjarmasin betul-betul menerapkan Perda dalam setiap kebijakannya, tidak ada tebang pilih dan harus adil tanpa adanya tekanan dari siapa pun dan dari pihak manapun.

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pemegang IMB berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2012 di Kota Banjarmasin dan mengetahui bagaimana sanksi terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2012 di Kota Banjarmasin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan denganpermasalahan.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa :

1.      Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan untuk penataan kota yang serasi dan seimbang agar terwujudnya Kota Banjarmasin yang Indah, Tertib, Aman dan Nyaman.

2.      Salah Sanksi yang diberikan oleh Perda tentang IMB di Kota Banjarmasin terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya masih terlihat kabur dan tidak ada rincian yang jelas sehingga mekanisme pengendalian pembangunan (development control) sangat terlihat lemah yang juga disebabkan oleh berbagai hal, antara lain karena lemahnya peraturan yang terkait, Pemda sering kali tidak mempunyai akses terhadap rencana-rencana pembangunan sektoral, dan juga karena rencana-rencana yang telah disusun bisa berubah total akibat adanya investasi berskala besar yang tidak diduga sebelumnya.

UCAPAN TERIMAKASIH

Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada ALLAH SWT atas segala limpahan Rahmat dan Karunianya serta dengan segala kesungguhan hati akhirnya penulis dapat menyelesakan penulisan hukum ini yang berjudul PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO. 15 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini tentunya masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, hal ini karena keterbatasan dan kemampuan yang penulis miliki. Oleh karena itu dengan rasa terima kasih, penulis selalu mengharapkan petunjuk-petunjuk maupun saran-saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak.

Serta penulis juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dan bimbingan berbagai pihak yang telah rela dan setia mengorbankan waktu dan tenaga untuk membantu penyelesaian skripsi ini, oleh karena itu dalam kesempatan kali ini perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga serta penghargaan yang setinggi-tingginya sebagai bentuk apresiasi yang sebesar-besarnya, penulis mengucapkan terimaksih kepada :

1.        Bapak Dr. Abdul Halim Barkatulah, S.H., MH. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang telah memberikan persetujuan dan kemudahan kepada penulis untuk menyelesaikan penulisan hukum ini.

2.        Bapa M. Ali Amrin, S.H.,M.H.sebagai  pembimbing ketua penulisan hukum skripsi yang dalam kesibukannya masih meluangkan waktu untuk mengarahkan, membimbing penulis dan memberikan ilmu, serta memberi masukan-masukan kepada penulis sehingga terselesaikannya skripsi ini.

3.        Ibu Dr.Hj.Erlina,S.H.,M.H selaku pembimbing pendamping yang telah sabar memberikan bimbingan, motivasi meluangkan waktu dalam memberikan arahan dan masukan dalam membantu penulis penyelesaikan skrpsi ini

4.        Bapak Ibu Lena Hanifah, S.H., LLM. selaku Dosen pembimbing akademik yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan, masukan, dan dorongan kepada penulis dalam menempuh perkuliahan di Fakultas Hukum ini.

5.        Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan Dosen program kekhususan Bagian Hukum Acara yang telah banyak memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan kepasa penulis.

6.        Seluruh staf perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang telah bersedia membatu penulis dalam penyelesan penulisan skripsi ini.

7.        Seluruh staf tenaga Administrasi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang telah sabar dan bersedia melayani serta membantu penulis untuk melayani keperluan pendidikan penulis selama masa perkuliahan.

8.        Kepada sahabat-sahabat terbaik penulis  kalian luar biasa, Soraya Audina, Aprianto Adha Putra,S.H, Nur sari,dan Feby Ayu kesuma Wardani,S.H.

9.        Seluruh teman- teman PK HTN angkatan 2014 yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, terimakasih atas kebersamaannya selama ini.

10.    Kepada teman yang sudah seperti keluarga atas dukungan dan memberikan semangat kepada penulis “Soraya Audina, Nur Sari, Burhan,A.Md dan Feby Ayu Kesuma Wardani,S.H atas persahabatan yang hangat selama ini’’.

11.    Semua pihak yang tidak dapat diucapkan satu persatu yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung, dari awal hingga selesainya penulisan skripsi ini.

Penulis hanya bisa berdoa semoga segala kebaikan dan bantuan serta jasa-jasa yang telah diberikan kepada penulis, mendapatkan imbalan dan balasan yang berlipat ganda dari ALLAH SWT.

Penulis memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan skripsi ini, kritik dan saran kami hargai demi penyempurnaan penulisan serupa dimasa yang akan datang. Besar harapan penulis, semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan dapat bernilai positif bagi semua pihak yang membutuhkan.

                                                                           

Banjarmasin, 22 Juli 2019

Penulis

 

 

            Novita Arianti

NIM. B1A014298

PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO. 15 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN

 

NOVITA ARIANTI

 

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pemegang IMB berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2012 di Kota Banjarmasin dan sanksi terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan denganpermasalahan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan untuk penataan kota yang serasi dan seimbang agar terwujudnya Kota Banjarmasin yang Indah, Tertib, Aman dan Nyaman. Kedua, Sanksi yang diberikan oleh Perda tentang IMB di Kota Banjarmasin terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya masih terlihat kabur dan tidak ada rincian yang jelas sehingga mekanisme pengendalian pembangunan (development control) sangat terlihat lemah yang juga disebabkan oleh berbagai hal, antara lain karena lemahnya peraturan yang terkait, Pemda sering kali tidak mempunyai akses terhadap rencana-rencana pembangunan sektoral, dan juga karena rencana-rencana yang telah disusun bisa berubah total akibat adanya investasi berskala besar yang tidak diduga sebelumnya.

 

Kata Kunci : Pengawasan, Pemegang IMB, Kota Banjarmasin

PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO. 15 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN

 

 

RINGKASAN

Novita Arianti, 2019, 47 hlm

 

Berdasarkan data BPS Kota Banjarmasin tahun 2016, Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 675.440 jiwa dengan kepadatan 9.381 jiwa per km². Dalam kepadatan jiwa ini tentunya beriringan dengan maraknya kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berbanding luas wilayah yang ada. Pemanfaatan lahan juga erat kaitannya dengan kebijakan pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Pemikiran akan pentingnya penataan kota yang lebih baik, mengingat perkembangan kota Banjarmasin yang sangat dinamis, maka perlu adannya pengawasan yang intensif terhadap jalannya roda pembangunan di Kota Banjarmasin, baik mengenai pengawasan pembangunan tata ruang maupun terhadap penyelenggaraan IMB yang sampai saat ini masih terlihat tidak tersistematis dengan baik. Dalam sebuah studi kasus, kerap Komisi I DPRD Banjarmasin meminta Pemda Banjarmasin menerapkan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara betul, sebab banyak bangunan yang dinilai berdiri menyalahi aturan, demikian pula kegiatan membangun tanpa memiliki dokomen IMB terlebih dahulu. Sehingga penerapan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB ini belum betul-betul dilaksanakan, sehingga pembangunan di daerah ini belum juga tertata dengan baik. Selain itu, banyak juga bangunan yang diduga menyalahi aturan, seperti masuk badan sungai, gedung hiburan yang jaraknya dengan tempat ibadah dan pendidikan tidak sesuai, demikian juga ruang halaman bangunan dengan jalan dan tanpa panggung. Harusnya instansi yang mengeluarkan perizinan dengan instansi teknis di lapangan sudah menjalin koordinasi dengan baik, hingga tidak ada kesalahan pengeluaran IMB ini. Dalam hal penciptaan kondisi yang baik dan teatur seharusnya Pemda Banjarmasin betul-betul menerapkan Perda dalam setiap kebijakannya, tidak ada tebang pilih dan harus adil tanpa adanya tekanan dari siapa pun dan dari pihak manapun.

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pemegang IMB berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2012 di Kota Banjarmasin dan mengetahui bagaimana sanksi terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2012 di Kota Banjarmasin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan denganpermasalahan.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa :

1.      Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan untuk penataan kota yang serasi dan seimbang agar terwujudnya Kota Banjarmasin yang Indah, Tertib, Aman dan Nyaman.

2.      Salah Sanksi yang diberikan oleh Perda tentang IMB di Kota Banjarmasin terhadap pemegang IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya masih terlihat kabur dan tidak ada rincian yang jelas sehingga mekanisme pengendalian pembangunan (development control) sangat terlihat lemah yang juga disebabkan oleh berbagai hal, antara lain karena lemahnya peraturan yang terkait, Pemda sering kali tidak mempunyai akses terhadap rencana-rencana pembangunan sektoral, dan juga karena rencana-rencana yang telah disusun bisa berubah total akibat adanya investasi berskala besar yang tidak diduga sebelumnya.

UCAPAN TERIMAKASIH

Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada ALLAH SWT atas segala limpahan Rahmat dan Karunianya serta dengan segala kesungguhan hati akhirnya penulis dapat menyelesakan penulisan hukum ini yang berjudul PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IMB BERDASARKAN PERDA NO. 15 TAHUN 2012 DI KOTA BANJARMASIN.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini tentunya masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, hal ini karena keterbatasan dan kemampuan yang penulis miliki. Oleh karena itu dengan rasa terima kasih, penulis selalu mengharapkan petunjuk-petunjuk maupun saran-saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak.

Serta penulis juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dan bimbingan berbagai pihak yang telah rela dan setia mengorbankan waktu dan tenaga untuk membantu penyelesaian skripsi ini, oleh karena itu dalam kesempatan kali ini perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga serta penghargaan yang setinggi-tingginya sebagai bentuk apresiasi yang sebesar-besarnya, penulis mengucapkan terimaksih kepada :

1.        Bapak Dr. Abdul Halim Barkatulah, S.H., MH. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang telah memberikan persetujuan dan kemudahan kepada penulis untuk menyelesaikan penulisan hukum ini.

2.        Bapa M. Ali Amrin, S.H.,M.H.sebagai  pembimbing ketua penulisan hukum skripsi yang dalam kesibukannya masih meluangkan waktu untuk mengarahkan, membimbing penulis dan memberikan ilmu, serta memberi masukan-masukan kepada penulis sehingga terselesaikannya skripsi ini.

3.        Ibu Dr.Hj.Erlina,S.H.,M.H selaku pembimbing pendamping yang telah sabar memberikan bimbingan, motivasi meluangkan waktu dalam memberikan arahan dan masukan dalam membantu penulis penyelesaikan skrpsi ini

4.        Bapak Ibu Lena Hanifah, S.H., LLM. selaku Dosen pembimbing akademik yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan, masukan, dan dorongan kepada penulis dalam menempuh perkuliahan di Fakultas Hukum ini.

5.        Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan Dosen program kekhususan Bagian Hukum Acara yang telah banyak memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan kepasa penulis.

6.        Seluruh staf perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang telah bersedia membatu penulis dalam penyelesan penulisan skripsi ini.

7.        Seluruh staf tenaga Administrasi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang telah sabar dan bersedia melayani serta membantu penulis untuk melayani keperluan pendidikan penulis selama masa perkuliahan.

8.        Kepada sahabat-sahabat terbaik penulis  kalian luar biasa, Soraya Audina, Aprianto Adha Putra,S.H, Nur sari,dan Feby Ayu kesuma Wardani,S.H.

9.        Seluruh teman- teman PK HTN angkatan 2014 yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, terimakasih atas kebersamaannya selama ini.

10.    Kepada teman yang sudah seperti keluarga atas dukungan dan memberikan semangat kepada penulis “Soraya Audina, Nur Sari, Burhan,A.Md dan Feby Ayu Kesuma Wardani,S.H atas persahabatan yang hangat selama ini’’.

11.    Semua pihak yang tidak dapat diucapkan satu persatu yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung, dari awal hingga selesainya penulisan skripsi ini.

Penulis hanya bisa berdoa semoga segala kebaikan dan bantuan serta jasa-jasa yang telah diberikan kepada penulis, mendapatkan imbalan dan balasan yang berlipat ganda dari ALLAH SWT.

Penulis memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan skripsi ini, kritik dan saran kami hargai demi penyempurnaan penulisan serupa dimasa yang akan datang. Besar harapan penulis, semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan dapat bernilai positif bagi semua pihak yang membutuhkan.

                                                                           

Banjarmasin, 22 Juli 2019

Penulis

 

 

            Novita Arianti

NIM. B1A014298

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI