DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:KHUSNUL MU MIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-04


IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  TERHADAP KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

 

Khusnul Mu’min

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di bidang Legislasi berdasarkan UUD 1945 dan Untuk mengetahui Implikasi UU No. 2 Tahun 2018 terhadap Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di bidang Legislasi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hal tersebut mengingat karena penulisan ini dilakukan dengan cara menelaah implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya UU No.2 tahun 2018 tentang majelis permusyawaratan rakyat , dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah  terhadap kewenangan dewan perwakilan daerah republik indonesia.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, secara yuridis konstitusional DPD disejajarkan dengan lembaga lain namun kesejajaran dalam struktur ketatangeraan tidak dibarengi dengan kesejajaran dalam hal fungsi dan kewenangan. Dalam fungsi legislasi, DPD tidak bisa berbuat apa-apa sebab desain konstitusional Indonesia menegaskan bahwa yang memegang kekuasaan membentuk Undang Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan Minimnya wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam hal legislasi dapat dikatakan bahwa, Dewan Perwakilan Daerah tidak mempunyai fungsi legislasi yang bersifat otonom, karena sesungguhnya Dewan Perwakilan Daerah sendiri seharusnya memiliki kewenangan formal yang kuat. Kedua, Dewan Perwakilan Daerah  hanya dapat mengajukan UU kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian Dewan Perwakilan Daerah tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan UU, DPD tidak memiliki kewenangan membentuk undang-undang dalam bentuk penetapan/pengesahan rancangan undang-undang meskipun rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, Dewan Perwakilan Daerah menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya sebagai bahan pertimbangan, Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah terhadap pemantauan dan evaluasi Rancangan peraturan daerah dan Peraturan Daerah akan menimbulkan dualisme pengawasan yakni antara Dewan Perwakilan Daerah dan pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri. 

Kata Kunci : Implikasi UU No.2 tahun 2018¸ Wewenang dan Tugas, Lembaga Negara.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI