DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hak Anak Bertemu Ayah Atau Ibunya Setelah Perceraian
PENGARANG:RUDI SUPRATMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-04


PERLINDUNGAN HAK TERHADAP ANAK YANG DILARANG BERTEMU AYAH ATAUIBUNYA PASCA PERCERAIAN

 

Rudi Supratman

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak anak yang dilarang bertemu ayah atau ibunya setelah perceraian, serta untuk mengetahui upaya hukum terhadap orang tua yang mendapat halangan dari pihak  lain untuk bertemu anaknya setelah perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban terhadap anak dan orang tua.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, bahwa larangan terhadap anak untuk tidak bertemu ayah atau ibunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana pun pasca perceraian tidak akan memutuskan hubungan anak dan orang tua. Pasal 7 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menerangkan “setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Kedua, upaya hukum terhadap orang tua yang dihalangi bertemu anaknya pasca perceraian yaitu dapat dapat melakukan upaya paksa apabila itikad baik dari orang tua tersebut tidak dapat mengembalikan hak nya untuk bertemu anak. Karena bagaimanapun orang tua tetap mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak meskipun perceraian antara orang tua telah putus, sebagaimana telah diterangkan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Anak, Bertemu Orang tua Setelah Perceraian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI