DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN PENAGIH UTANG OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
PENGARANG:AJIE NOVANTO HANGAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum atas penagihan yang tidak mematuhi pokok-pokok etika yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam transaksi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh debitur setelah terjadi penagihan yang tidak mematuhi pokok-pokok etika yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam transaksi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe yang digunakan adalah kekosongan hukum. Oleh karena itu, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan tidak ada mengatur secara tegas mengenai pelaksanaan penagihan yang mematuhi pokok-pokok etika penagihan. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap penagihan yang melanggar pokok-pokok etika termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subyektif orang lain dan juga merupakan perbuatan yang bertentangan kepatutan. Perbuatan ini dalam penyelenggaraan kepentingannya dengan mengabaikan kepentingan orang lain dan membiarkan kepentingan orang lain terlanggar begitu saja. Perilaku yang melanggar kepatutan dalam pergaulan hidup dalam memperhatikan kepentingan diri ataupun harta orang lain. Kedua, usaha yang dapat ditempuh oleh debitur melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yaitu alternatif dari litigasi yang menarik untuk transaksi-transaksi konsumen offline dan online, karena lebih ekonomis dan menawarkan penyelesaian sengketa yang lebih singkat dan kompensasi yang lebih fleksibel berupa negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Dan juga dapat melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang menjadi cara praktis untuk memberi konsumen penyelesaian yang tepat, murah dan efektif.

 

Kata Kunci: Penagih Utang, Perusahaan Pembiayaan, Pinjam Meminjam, Teknologi Informasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI