DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penegakan Hukum Terhadap Angkutan Umum Yang Tidak Memiliki Izin Trayek Di Kalimantan Selatan
PENGARANG:IRAWAN ADI PUTR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-08


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK

MEMILIKI IZIN TRAYEK DI KALIMANTAN SELATAN

 

 

 

IRAWAN ADI PUTRA

 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penegakan hukum terhadap angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek dan mengetahui upaya apa saja yang dilakukan dalam rangka mencegah adanya angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Ada 3 (tiga) Penegakan hukum terhadap angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek di wilayah Provinsi Kalimantan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan diantaranya :

a.       Melakukan tindakan penilangan gabungan dengan pihak kepolisian, kegiatan penilangan dilakukan dalam operasi razia yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama kepolisian. Kegiatan razia dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 3 bulan.

b.      Pembekuan angkutan umum merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada pemilik angkutan umum.

c.       Sanksi terhadap pengemudi angkutan umum dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana. Sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, sedangkan sanksi denda paling banyak Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah).

Kedua, Upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah adanya angakutan umum yang tidak memiliki izin trayek yaitu Upaya Preventif yang sifatnya selalu mengedepankan pencegahan yang dilakukan kepada pengemudi angkutan dalam rangka menertibkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki izin trayek, Upaya Reventif dengan cara memberikan penyuluhan  dan pembinaan agar sopir-sopir angkutan dapat mengetahuin apa-apa saja kewajiban dan larangan berdasarkan undang-undang dan Upaya Refresif yaitu berupa penindakan secara tegas dengan memberikan sanksi administaratif maupun pidana sesuai perundang-undangan.

 

 

 

Kata Kunci, Penegakan Hukum, Angkutan Umum dan Izin Trayek

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI