DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Praktek Monopoli Pengelolaan Industri Air Bersih Di Pulau Batam Berdasakan Perjanjian Konsesi Antara Pihak PT Adhya Tirta Batam dan Otorita Batam (Studi Putusan KPPU/No.11/KPPU-L/2008)
PENGARANG:SITI ROFIQAH ULFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-09


PRAKTEK MONOPOLI PENGELOLAAN INDUSTRI AIR BERSIH DI PULAU BATAM BERDASARKAN PERJANJIAN KONSESI ANTARA PIHAK PT ADHYA TIRTA BATAM DAN OTORITA BATAM (STUDI PUTUSAN KPPU NO. 11/KPPU-L/2008)

 

Siti Rofiqah Ulfah

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan perjanjian konsesi yang sedang diterapkan di Indonesia oleh sebagian kota yang bertujuan melakukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder mengenai praktek monopoli pengelolaan industri air bersih di pulau Batam berdasarkan perjanjian konsesi antara PT.Adhya Tirta Batam dan Otorita Batam.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, merupakan pengecualian (exceptions) untuk menghindari terjadinya benturan dari berbagai kebijakan, serta untuk melaksanakan peraturan perundang-undagnan yang berlaku. Namun, dengan hak eksklusif yang dimiliki PT.Adhya Tirta Batam dalam  pengelolaan air bersih di batas-batas Pulau Batam mengakibatkan kerugian karena kebijakan penghentian sambungan baru yang mereka lakukan. Maka kedudukan perjanjian konsesi yang dilakukan oleh Otorita Batam dan PT. Adhya Tirta Batam itu tidak termasuk yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Kedua,PT Adhya Tirta Batam memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku, sehingga PT Adhya Tirta Batam melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena mereka menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam jasa pengelolaan air bersih di batas-batas Pulau Batam dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke batas-batas tersebut. PT Adhya Tirta Batam memohon penyesuaian tarif dan belum di penuhi Otorita Batam, sehingga terjadinya kebijakan penghentian sambungan baru oleh PT Adhya Tirta Batam maka hal tersebut termasuk dalam persaingan usaha tidak sehat.

Kata Kunci: Praktek Monopoli, Industri Air Bersih, Perjanjian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI