DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pelayaran Yang Menyebabkan Kerusakan Fasilitas Pelabuhan
PENGARANG:ARMANDO ROBERT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-16


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tindakan pengalihan tanggung jawab dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menganut asas vicarious liability dan untuk mengetahui jaminan yang dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bisa dieksekusi sebagai ganti rugi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisa secara deskriptif analitis yaitu memaparkan dan menjelaskan suatu permasalahan hukum mengenai tindakan pengalihan tanggung jawab dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menganut asas vicarious liability dan jaminan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bisa dieksekusi sebagai ganti rugi yang didasarkan atas kajian dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menganut asas vicarious liability dalam ketentuan Pasal 100 jo Pasal 298 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, di sini terdapat pengalihan tanggung jawab dari pelaku yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan berakibat pada kerusakan namun untuk menjamin terpenuhinya tanggung jawab tersebut maka pemilik dan/ atau operator kapal wajib memberikan jaminan, jika tidak maka terdapat sanksi pidana pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kedua, Jaminan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bisa dieksekusi sebagai ganti rugi. jaminan yang dimaksud dalam Pasal 100 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI