DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM MENDISIPLINKAN PESERTA DIDIK
PENGARANG:TITI UMIYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-17


 ABSTRAK

Titi Umiyati, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Peserta Didik. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Ilmu Pendidikan Sosial, Fakultas Keguruan dan Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Harpani Matnuh, Pembimbing (II) Suroto.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru diberikan kebebasan untuk memberikan sanksi kepada peserta didik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Akan tetapi peraturan tersebut menimbulkan multitafsir antara guru dan orang tua peserta didik. Guru menganggap sanksi yang diberikan kepada peserta didik masih dalam batas wajar, dan orang tua peserta didik menganggap sanksi tersebut sudah melewati batas wajar. Maka dari itu penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap guru dalam mendisiplinkan peserta didik.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, yaitu melakukan penelitian dengan mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal, perbandingan dan sejarah hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap guru dalam mendisiplinkan peserta didik di Indonesia.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan hukum terhadap guru dalam mendisiplinkan peserta didik secara normatif telah diberikan dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017. Akan tetapi batasan kewenangan guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tidak ada penjelasan lebih lanjut, sehingga menimbulkan multitafsir bagi guru maupun peserta didik.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan agar pemerintah pembuat perundang-undangan memberikan penjelasan mengenai Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 bagi guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma dan peraturan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara guru dan orang tua peserta didik. Sehingga perlindungan hukum terhadap guru dalam mendisiplinkan peserta didik dapat berjalan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Guru, Perlindungan, Peraturan, Hukum.         

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI