DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan (Studi di Desa Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar)
PENGARANG:SISKA ANDRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-17


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui bagaimana alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan pengawasan terhadap peruntukan lahan pertanian (studi di Desa Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder mengenai alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan serta pengawasan terhadap peruntukan lahan pertanian di Desa Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan (studi di Desa Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar) menurut Pasal 35 ayat (1) PERDA Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013-2031 Kecamatan Gambut termasuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam Pasal 40 PERDA Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013-2031 Kecamatan Gambut juga termasuk dalam kawasan peruntukan permukiman. Untuk permohonan izin alih fungsi diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar. Dalam penerbitan perizinan alih fungsi berpedoman pada PERDA No. 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032. Faktor agar alih fungsi lahan pertanian diizinkan, yaitu harus sesuai dengan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, memenuhi syarat administratif dan tata ruang, dan harus sesuai dengan teknis pertanahan dilapangan,

Kedua, pengawasan terhadap peruntukan lahan pertanian (studi di Desa Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar) yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan hanyalah pengawasan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengawasan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Desa Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar diatur dalam PERDA Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud yaitu pelaporan, pemantauan dan evaluasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI