DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JABATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA YANG DIPENGARUHI OLEH SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN PERBANDINGANNYA DENGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW
PENGARANG:NANDA RAHAYU HARYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-17


Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penelitian  ini, antara lain sebagai berikut, Untuk menganalisis kedudukan hukum Notaris di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang dipengaruhi oleh sistem hukum Civil Law dan perbandingannya dengan sistem hukum Common Law dan Untuk menganalisis implikasi dari sistem hukum Notaris di Indonesia. Sudah menjadi kewajiban seorang Notaris untuk melaksanakan jabatannya dengan profesional, namun sekarang ini sedang menjadi topik hangat yang di bicarakan oleh para akademisi dan Ikatan Notaris Indonesia, apakah Notaris itu pejabat ataukah profesi. Sebutan “jabatan” apakah masih dirasa cocok untuk keadaan sekarang dan hal ini menjadi pro dan kontra diantara para ahli hukum di Indonesia. Sedangkan kegunaan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penggunaan istilah Jabatan atau Profesi, Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan atau referensi untuk kajian akademik lebih lanjut terkait permasalahan hukum tersebut, serta diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran mengenai hukum Notaris di Indonesia. Penelitian ini ,menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan tipe penelitian“Doctrinal Research”. Pendekatan yang dilakukan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan, Penelitian ini bersifat preskriftif analisis. Jika memaknai pengertian Notaris dalam UUJN, jelaslah bahwa Notaris merupakan delegasi dari negara. Kewenangan Notaris dalam menjalankan tugasnya bersifat atribusi dan delegasi. Dikatakan atribusi karena kewenangan Notaris dijalankan dari pemerintah melalui Undang-undang. Jika memaknai pengertian Notaris dalam UUJN, jelaslah bahwa Notaris merupakan delegasi dari negara. Kewenangan Notaris dalam menjalankan tugasnya bersifat atribusi dan delegasi. Dikatakan atribusi karena kewenangan Notaris dijalankan dari pemerintah melalui Undang-undang. Maka dengan itu notaris tepatnya disebut sebagai pejabat umum karena menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004  maupun pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris telah menjelaskan dengan rinsi apa yang menjadi kewenangan, kewajiban dan larangan, saksi secara jelas sudah disebutkan, jadi praktik notaris sudah dijelaskan di dalam kedua perundangan-undangan jabatan Notaris. Pengertian dari jabatan atau pejabat berkaitan dengan wewenang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI