DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAYANAN PENGADUAN KASUS HUKUM DI POLRESTA BANJARMASIN
PENGARANG:MILLA MISLIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-18


ABSTRAK

Milla Misliyani, 2019. Pelayanan Pengaduan Kasus Hukum di Polresta Banjarmasin. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Dr. Zainul Akhyar, M.H, Pembimbing (II) Drs. Heru Puji Winarso, M.Si., MAP.

Kata: Kunci: Sistem pelayanan, kasus hukum, proses tindak lanjut.

Setiap warga negara memiliki kesamaan mendapat pelayanan yang sama perlakuan terhadap kesamaan hak memperoleh keadilan. Termasuk bentuk warga neagara menghadapi masalah hukum untuk mencari keadilan dengan mengadukan kasus hukum pada Aparat Kepolisian. Seharusnya mendapat pelayanan yang optimal, namun kenyataannya pelayanan pengaduan masih belum optimal yang diberikan oleh Aparat Kepolisian, hal ini tentu bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum. Maka dari itu penelitian ini ingin meneliti tentang bagaimana pelayanan pengaduan kasus hukum di Polresta Banjarmasin.

Pada penelitian ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di Polresta Banjarmasin. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis hasil penelitian yang dipakai adalah reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Data dapat diuji keabsahannya dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triangulasi waktu.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Polresta Banjarmasin melayani semua kasus hukum baik itu pidana khusus maupun pidana umum sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Tetapi masyarakat mengatakan bahwa pelayanan pengaduan kasus hukum yang diberikan pihak Kepolisian Polresta Banjarmasin masih belum sesuai dengan prosedur yang mereka utarakan. Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang pernah mengadukan kasus hukum tersebut, kasus yang mereka laporkan kurang ditanggapi dan hanya sampai pada tahap pelaporan saja. Tidak semua kasus hukum di Polresta Banjarmasin diproses atau ditindak lanjuti sampai kepersidangan, karena kasus yang mereka laporkan tidak terpenuhi unsur pidanya dan tidak memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut. Namun ada juga kasus dari masyarakat yang ditindak lanjuti tuntas sampai kepersidangan, karena kasus tersebut terpenuhi unsur pidanya dan meiliki cikup bukti untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan bahwa sebaiknya Pihak Polresta Banjarmasin pelayanannya lebih mengoptimalkan lagi dan menuntaskan kasus hukum yang terpenuhi unsur pidananya yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI