DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KARTU BANTUAN LANGSUNG TUNAI SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PENGARANG:M. Zakaria Ridho Tamami
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-09-26


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan kartu BLT (Bantuan
Langsung Tunai) sebagai objek jaminan dalam perjanjian utang piutang dapat
dijadikan sebagai alat gadai yang sah. Dalam hal ini karena kartu BLT termasuk
salah satu surat berharga yang memiliki nilai dan mempunyai fungsi sebagai alat
pemindahan hak tagih dalam perjanjian hutang piutang.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Kartu BLT
sebagai objek jaminan dalam perjanjian hutang piutang dapat dikatakan sebagai surat
berharga yang mempunyai fungsi sebagai alat pemindahan hak tagih dalam
perjanjian hutang piutang. Sehingga kartu BLT dapat dijadikan sebagai jaminan
utang-piutang. Karena berdasarkan Pasal 1131-1132 BW menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan bagi kreditur yang memberikan utang kepadanya,
baik bergerakmaupun tidak bergerak , yang akan ada maupun yang akan datang.
Kedua, Jaminan Pembebanan Terhadap Kartu BLT Sebagai Objek Jaminan Dalam
Perjanjian Utang-Piutan adalah sebagai objek jaminan gadai yang dapat digadaikan
lagi benda yang dijadikan jaminan gadai oleh pemegang gadai. Hal ini dapat
memberikan kesimpulan bahwa kartu BLT tersebut memiliki nilai ekonomis dan
dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu karena kartu BLT termasuk ke
dalam golongan surat berharga yang memiliki nilai untuk dijadikan sebagai objek
jaminan.


Kata Kunci : Kartu BLT, Jaminan, Utang - Piutang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI