DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA IMPLIMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2008 BAB IX PASAL 31 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH PEMADAM KEBAKARAN
PENGARANG:FAHRIZAL YURIAN ADITAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-21


ABSTRAK

Aditama, Fahrizal Yurian, 2019. Problematika implimentasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 Bab IX Pasal 31 Tentang Pembagian Wilayah Pemadam Kebakaran. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Harpani Matnuh, (II) Heru Puji Winarso.

 

Kata Kunci : problematika, implimentasi, peraturan daerah, pemadam kebakaran.

 

Setiap tahun pertumbuhan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin selalu meningkat hingga saat ini mencapai 500 unit, agar disaat mereka bertugas tidak semrawut dan tertib pemerintah membuat peraturan yang didalamnya mengatur tentang pembagian wilayah pemadaman kebakaran dan batas wilayah BPK dalam melakukan penaggulangan dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implimentasi peraturan daerah Kota Banajrmasin No.13 Tahun 2008 Bab IX Pasal 31 tentang pembagian wilayah pemadam kebakaran.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini mengikuti konsep Miles dan Huberman yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification.

Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan daerah No13. Tahun 2008 Bab IX Pasal 31 tentang pembagian wilayah pemadam kebakaran masih tidak diterapkan sebagian BPK saat menanggulangi bencana kebakaran dan BPK yang meminta sumbangan kerumah warga masih belum bisa ditertibkan walaupun pelaku sudah ditindak tetapi fakta dilapangan masih ada oknum BPK yang meminta sumbangan keluar batas wilayah kelurahan markasnya.

Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan sebaiknya dari pemerintah meninjau ulang kembali peraturan yang dibuat atau membuat Badan Pengawas BPK agar siapa yang melanggar peraturan daerah diberikan sanksi, sehingga Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) tertib dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam menanggulangi bencana kebakaran.dan pemerintah juga harus menindak tegas bagi oknum BPK yang melewati batas dalam melakukan penggalangan dana agar tidak merusak citra baik BPK di kota Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI