DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING DALAM KEPEMILIKAN BENDA BERGERAK DI INDONESIA
PENGARANG:SYAHRIAWAL HERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-23


HAK WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING DALAM   KEPEMILIKAN BENDA BERGERAK DI INDONESIA          

oleh :

Syahriwal Heri,  [1],  M. Effendy [2],M. Erham Amin                                [3]

Magister Kenotariatan, UniversitasLambungMangkurat Banjarmasin

                                                                    Email :        

Kata Kunci : warga Negara Asing, Badan Hukum Asing dan Kepemilikan Benda Bergerak

            ABSTRAK

Tujuan Penelitian :Untuk menganalisa apakah Warga Negara Asing  dan Badan Hukum Asing  boleh memiliki benda bergerak dengan cara mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayan perbankan atau non perbankan dan Untuk menganalisadengan ketentuan  Undang-Undang  Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan  Fidusia  jika Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing   boleh memiliki benda bergerak dengan cara mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayan perbankan atau non perbankan.Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif analisis yang bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat kita.

Hasil Penelitian : Pertama Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing boleh memiliki benda bergerak dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Menetap sementara di Indonesia dengan jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan dokumen KITAS dan b. Jangka waktu perjanjian pembiayaan tidak melebihi izin tingal sehingga fidusia sebagai perjanjian accessoir secara perjanjian pokok juga tidak melebhi jangka waktu tinggal; c.  Salah satu persyaratan dalam sistem online pendaftaran fidusia peda lembaga pendaftaran fidusia ditambahkan pada kolom isisan untuk dokumen paspor dan KITAS. Kedua :Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing dapat memperoleh fasilitas fidusia sebagai berikut :a. Untuk dan  WNA menetap sementara di Indonesia.Untuk Badan Hukum Asing harus  dengan :Ddirikan dengan akta Notaris di Indonesia, Berdomisili di Indonesia dan Usaha di Indonesia



[1]B2A215056

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI