DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | HAK WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING DALAM KEPEMILIKAN BENDA BERGERAK DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | SYAHRIAWAL HERI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-10-23 |
HAK WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING DALAM KEPEMILIKAN BENDA BERGERAK DI INDONESIA
oleh :
Syahriwal Heri, [1], M. Effendy [2],M. Erham Amin [3]
Magister Kenotariatan, UniversitasLambungMangkurat Banjarmasin
Email :
Kata Kunci : warga Negara Asing, Badan Hukum Asing dan Kepemilikan Benda Bergerak
ABSTRAK
Tujuan Penelitian :Untuk menganalisa apakah Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing boleh memiliki benda bergerak dengan cara mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayan perbankan atau non perbankan dan Untuk menganalisadengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jika Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing boleh memiliki benda bergerak dengan cara mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayan perbankan atau non perbankan.Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif analisis yang bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat kita.
Hasil Penelitian : Pertama Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing boleh memiliki benda bergerak dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menetap sementara di Indonesia dengan jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan dokumen KITAS dan b. Jangka waktu perjanjian pembiayaan tidak melebihi izin tingal sehingga fidusia sebagai perjanjian accessoir secara perjanjian pokok juga tidak melebhi jangka waktu tinggal; c. Salah satu persyaratan dalam sistem online pendaftaran fidusia peda lembaga pendaftaran fidusia ditambahkan pada kolom isisan untuk dokumen paspor dan KITAS. Kedua :Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing dapat memperoleh fasilitas fidusia sebagai berikut :a. Untuk dan WNA menetap sementara di Indonesia.Untuk Badan Hukum Asing harus dengan :Ddirikan dengan akta Notaris di Indonesia, Berdomisili di Indonesia dan Usaha di Indonesia
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI