DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI HUKUM INDONESIA MENJADI ANGGOTA TIDAK TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
PENGARANG:MUHAMMAD RENALDy MAULANA ANWAR.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-25


IMPLIKASI HUKUM INDONESIA MENJADI ANGGOTA TIDAK TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Muhammad Renaldy Maulana Anwar

                                                          

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang didapat Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Apakah kewenangan yang didapat Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menimbulkan implikasi hukum terhadap hukum nasional Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang utama adalah pendekatan sejarah atau (Historical Approach), hal tersebut mengingat karena penulisan ini dilakukan dengan cara menelaah implikasi hukum yang ditimbulkan dari menjadinya Indonesia sebagai anggota tidak tetapDewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,Kewenangan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK-PBB sangatlah besar, karena Dewan Keamanan ditugasi sebagai organ utama dalam menjaga perdamaian dan Keamanan internasional. Namun, jalan terjal harus dihadapi Indonesia karena sebagai Anggota tidak tetap. Karena jabatan yang didapat sangatlah singkat yaitu hanya 2 tahun saja dan Indonesia tidak memiliki hak veto. Sehingga memberatkan Indonesia dan negara-negara yang menjadi anggota tidak tetap lainnya dalam mengambil keputusan apabila tidak sesuai dengan keinginan dari anggota tetap DK-PBB. Untuk itu maka harus dilakukannya reformasi organ dari DK-PBB karena dewasa ini formasi dari DK-PBB dirasa tidak lagi ideal bila berkaca dengan banyaknya jumlah anggota PBB yang sekarang serta merumuskan kembali mengenai hak veto bagi anggota tetap yang dirasa sangatlah tidak adil bagi anggota tidak tetap DK-PBB lainnya. Kedua, dengan menjadinya Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK-PBB maka kewenangan yang didapat sedikit banyaknya menimbulkan efek terhadap hukum nasional Indonesia, hal ini dikarenakan Indonesia harus menyesuaikan kewenangan yang didapat dengan hukum nasional dengan cara meratifikasi perjanjian internasional mengenai perdamaian dan keamanan internasional demi mempermudah kinerja Indonesia di DK-PBB.

 

Kata Kunci:  Kewenangan, Anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Perseserikatan Bangsa-Bangsa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI