DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 130/PID.505/PN.BJB ATAS PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK
PENGARANG:RIDA HAYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-28


ABSTRAK

Tujuan dari penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 130/PID.505/2018/PN.BJBdalam menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun kepada Pelaku tindak pidana perkosaan anak dibawah umur dan juga untuk mengetahui alasan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum terhadap  Putusan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun kepada Pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research).

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pertanggung jawaban yang dulakukan dengan menikahi korban tidak menjadi jaminan terdakwa tidak mengulanginya lagi dilihat dari sebelum dilaporkan terdakwa tidak ada niat untuk datang mempertanggung jawabkan perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru telah salah menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya. Karena pertimbangan majelis hakim pada point ke delapan, yang menyatakan “dalam hal mengatur batas hukuman minimal, hakim tidak terkait oleh ketentuan tersebut dan penerapannya di serahkan majelis hakim yang bersangkutan, secara profesional dan proposional dengan mengedepankan rasa keadilan yang berjembang dalam mesyarakat dan bersifat kasuistis” hal ini tadak sesuai dengan pedoman/acuan pelaksanaan tugas sehari-hari pejabat peradilan, dimana dalam himpunan tenya jawab permasalahan dan paparan pada rapat kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indinesia dengan jajaran Pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2007 dan tahun 2008 yang diterbitkan oleh mahkamah agung tahun 2010 pada halaman 73 pada angka IX. Tentang ancaman pidana minimum dan maksimum. Kedua, Pada dasarnya upaya penuntut umum sudah sangat tepat dalam menangani kasus tersebut akan tetapi tinjauan dari majelis hakim yang keliru dalam memutus putusan akhir terhadap terdakwa, pada dasarnya putusan yang  digunakan majelis hakim sudah tepat menggunakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak akan tetapi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak tepat karena pada kasus di putusan tersebut korbannya adalah anak di bawah umur dan jelas memenuhi unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 namun majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 2 (tahun Penjara)

 

Kata Kunci : Putusan, Tindak Pidana, Pemerkosaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI