DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN KAYU DARI HUTAN RAKYAT (STUDI KASUS DI DESA AMBAKIANG KABUPATEN BALANGAN, KALIMANTAN SELATAN)
PENGARANG:SRI RUSNIARTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-29


ABSTRAK

SRI RUSNIARTY.  2019. “Implementasi Kebijakan Penatausahaan Kayu dari Hutan Rakyat Menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) (Studi Kasus di Desa Ambakiang Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan)”.  Tesis. Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Kehutanan Universitas Lambung Mangkutrat,  Dibimbing oleh (I) Dr. Hamdani Fauzi, S.Hut, M.P.dan (2) Dr. Hafizianor, S.Hut, M.P.

 

Kata kunci: Penatausahaan, peredaran kayu rakyat, dokumen pengangkutan

 

Pelayanan Publik di bidang kehutanan khususnya penatausahaan hasil hutan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak dimana kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu dalam penatausahaan hasil hutan agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan masalah yang berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan.  Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme dan implementasi pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan rakyat di Desa Ambakiang Kecamatan Awayan meliputi kegiatan penebangan, pengangkutan, pengurusan dokumen angkutan, dan pelaporan. Pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak di Desa Ambakiang Kecamatan Awayan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 yang diatur ulang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan hasil hutan dari hutan hak.  Beberapa permasalahan dan kendala dalam implementasi tata usaha kayu di Desa Ambakiang Kecamatan Awayan yang dapat diidentifikasi pada saat dilakukan pengumpulan data adalah tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait tentang tata usaha kayu rakyat, pengawasan, dan pendataan produksi tidak dapat  dilakukan,  kurangnya  pemahaman  masyarakat  terhadap  tata  usaha kayu dan jenis kayu yang diangkut dengan peraturan pemerintah, kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen Surat Keterangan Asal Usul kayu dalam pengangkutan serta kuranngnya pengawasan terhadap pengangkutan kayu hutan rakyat oleh pihak terkait terutama dinas kehutanan daerah dan propinsi, kurangnya jumlah pejabat penerbit di Kabupaten Balangan sehingga menyulitkan masyarakat untuk membuat dokumen Surat Keterangan Asal Usul kayu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI