DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA BERDASARKAN IDENTITAS DIRI PALSU DARI DEBITUR
PENGARANG:DEASY ARIESCA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-29


Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui Notaris dapatkah dimintai pertanggungjawaban hukum akibat adanya identitas diri palsu debitur dalam pembuatan akta, untuk mengetahui kedudukan aktaakibat adanya pemalsuan identitas diri debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, bersifat preskriptif, tipe penelitian ini adalah tipe penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), yang mana telah terjadi kekaburan hukum artinya akan dijelaskan sistematika terhadap peraturan yang mengatur kategori hukum.

Di dalam perjanjian kredit, pihak bank selaku kreditur telah melaksanakan survey mengenai data identitas diri/Kartu Tanda Penduduk. Ternyata identitas diri yang dilampirkan oleh debitur adalah identitas diri palsu/tidak sesuai. Setelah akta autentik dibuat, dengan adanya identitas diri palsu tersebut, notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak. Akibat hukum perjanjian dalam isi akta notaris yang dibuat berdasarkan surat palsu dan keterangan palsu sesuai Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum (nitiegbaarheid).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI