DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN SISTEM PRE-PROJECT SELLING DALAM PROYEK MEIKARTA DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA | |
PENGARANG | : | ADNANY ZURAIDA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-10-29 |
KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN
SISTEM PRE-PROJECT SELLING DALAM PROYEK MEIKARTA
DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA
Adnany Zuraida
ABSTRAK
Penelitian memiliki dua tujuan untuk dianalisis dalam judul keabsahan perjanjian jual beli yang menggunakan sistem pre-project selling dalam proyek Meikarta ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginventaris peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian jual beli dalam proyek Meikarta yang menggunakan sistem pre-project selling serta bahan hukum yang diperlukan, memamparkan norma-norma hukum, asas hukum, dan fakta-fakta, serta menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa Proyek Meikarta telah bertentangan dengan syarat objektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Syarat Sah Perjanjian yaitu melanggar dan bertentangan dengan suatu hal tertentu dan kausa yang halal karena telah melanggar syarat administratif Pasal 24 Undang-Undang Rumah Susun. Kedua, dalam tanggung jawab pihak pengembang (developer) Mega Proyek Meikarta dalam perjanjian jual beli satu unit apartemen dengan sistem Pre-Project Selling dinyatakan harus bertanggung jawab karena telah melakukan wanprestasi dengan dasar hukum pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum yang disebabkan tidak adanya jaminan legalitas atas perizinan.
Kata kunci: Perizinan, Pre-Project Selling, Meikarta.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI