DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN SISTEM PRE-PROJECT SELLING DALAM PROYEK MEIKARTA DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA
PENGARANG:ADNANY ZURAIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-29


KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN

SISTEM PRE-PROJECT SELLING DALAM PROYEK MEIKARTA

DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA

 

 

Adnany Zuraida

 

 

ABSTRAK

 

 

Penelitian memiliki dua tujuan untuk dianalisis dalam judul keabsahan perjanjian jual beli yang menggunakan sistem pre-project selling dalam proyek Meikarta ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginventaris peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian jual beli dalam proyek Meikarta yang menggunakan sistem pre-project selling serta bahan hukum yang diperlukan, memamparkan norma-norma hukum, asas hukum, dan fakta-fakta, serta menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa Proyek Meikarta telah bertentangan dengan syarat objektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Syarat Sah Perjanjian yaitu melanggar dan bertentangan dengan suatu hal tertentu dan kausa yang halal karena telah melanggar syarat administratif Pasal 24 Undang-Undang Rumah Susun. Kedua, dalam tanggung jawab pihak pengembang (developer) Mega Proyek Meikarta dalam perjanjian jual beli satu unit apartemen dengan sistem Pre-Project Selling dinyatakan harus bertanggung jawab karena telah melakukan wanprestasi dengan dasar hukum pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum yang disebabkan tidak adanya jaminan legalitas atas perizinan.

 

 

Kata kunci:    Perizinan, Pre-Project Selling, Meikarta.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI