DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 – 2035 DALAM PENGATURAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGARANG:SITI ROJIKAH HARDIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-29


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Eksistensi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi KalimantanTengah, yang dibuat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 529/Menhut-II/2012, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Eksistensi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015–2035 Dalam Pengaturan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 529/Menhut-II/2012, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, karena di dalam peraturan Dearah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sebagian besar kawasan APL yang masuk kedalam kawasan hutan, oleh karena itu di dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah kawasan hutan lindung yang ada di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu adalah dulunya  kawasan APL (Area penggunaan lainnya) , sekarang dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, kawasan yang semulanya APL masuk ke dalam kawasan hutan  lindung, oleh karena itu maka bertentangan fakta hukum dan fakta sosial di lingkungan masyarakat. Kedua, Fungsi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah  untuk menjadi  Kalteng Berkah civil,arti/pelayan harus mampu menciptakan kepastian hukum, kepastian hukum dari adanya peraturan itu sendiri atau kepastian peraturan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah akan bias membantu mempercepat Kalteng Berkah namun sifatnya stagnan tidak dinamis, kalau Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan revisi maka Kalteng Berkah akan tercapai.

 

Kata Kunci:  Penunjukan, Kawasan Hutan,Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI