DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN BANDING TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN)
PENGARANG:RISANIA FITRIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-30


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui yang menjadi dasar bahwa perkara tindak pidana pencurian sawit tersebut diajukan banding kepengadilan tinggi medan (studi putusan nomor 404/PID/2015/PT.MDN) serta untuk menganalisa pertimbangan hakim banding dalam putusan nomor (404/PID/2015/PT.MDN)

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Perkara tindak pidana pencurian sawit diajukan banding kepengadilan tinggi medan adalah beracuan dari dakwaan Penuntut Umum karena dalam pemeriksaan perkara ditingkat pertama hakim mendakwa dengan dakwaan tunggal tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, hakim membuka persidangan dengan acara pemeriksan biasa namun pelaksanaan adalah dengan Acara Pemeriksaan Cepat dan memberikan putusan atau menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum yaitu terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana dalam Surat Tuntutan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Karena menurut penuntut umum Perkara Tindak Pidana Pencurian Sawit merupakan tidak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua, Pertimbangan Hakim banding dalam Putusan Nomor (404/PID/2015/PT.MDN) adalah berdasarkan materi memori banding dari Jaksa Penuntut Umum kesemuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” dan lamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan hakim tingkat tinggi pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai perintah agar terdakwa ditahan akan dipertimbangkan. Namun pertimbangan Hakim kurang tepat dalam mengkategorikan perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” dan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Putusan Banding, Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sawit

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI