DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS TERHADAP KEBOLEHAN MENIKAH ANTAR PEGAWAI DALAM SATU KANTOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017
PENGARANG:RIDHA PUSPITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-10-31


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk menganalisis masalah terhadap pertimbangan hukum. Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang memperbolehkan menikah antar pegawai dalam satu kantor dan Untuk mengetahui  Implikasi hukum ketenagakerjaan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang memperbolehkan menikah antar pegawai dalam satu kantor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, Dalam keterangan yang telah diberikan oleh DPR , Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan PT. PLN (Persero) bahwa diaturnya frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pada dasarnya suatu perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur larangan adanya ikatan perkawinan antar pekerja/buruh dengan Pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan, adalah ingin menjaga profesionalitas para pekerja dan menjaga nilai-nilai moral dari hal yang bersifat negatif mencegah terjadinnya konflik kepentingan (conflict of interest) antar suami-Isteri. Tetapi dengan adanya Pasal tersebut telah mengambil Hak Konstitusionalitas pekerja/buruh yang ingin mempunyai keturunan dan membangun sebuah keluarga dalam ikatan perkawinan dan juga hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan juga perlakuan yang layak dan adil. Sehingga Mahkamah memberikan amar putusan dalam pertimbangan hukum dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 dengan tidak hanya membatalkan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf f, tetapi putusan tersebut mempunyai perlindungan terhadap hak konstitusional terhadap masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja/buruh  secara optimal, terutama dalam hak untuk bekeluarga dan hak untuk mendapatkan keturunan melalui ikatan perkawinan, dan juga hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kedua,Implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, yaitu bahwa hukum dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan frasa “Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.” telah dihapuskan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dengan adanya penghapusan larangan pernikahan antar pegawai dalam satu kantor dapat mengakibatkan berkurangnya profesionalitas kerja pegawai dikarenakan kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antar suami-Isteri yang bekerja dalam satu perusahaan.

 Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkawinan, Ketenagakerjaan,

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI