DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN KARANG TARUNA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENGARANG:FITRI MANDASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-01


Tujuan dari penelitian skripsi adalah untuk mengetahui peran karang taruna dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Karang taruna sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang ada di desa  disebut dalam pasal 94 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai lembaga kemasyarakatan desa. Pembentukan karang taruna di desa adalah sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masarakat sekali­gus sebagai wadah untuk menyampaikan dan menampung aspirasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan cara mencari landasan teoritis dari permasalahan yang diteliti dengan mengumpulkan bahan-bahan hukumnya.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Di dalam Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak mengatur secara khusus mekanisme pengaturan  karang taruna. Sehingga lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di desa. Kedua,karang taruna sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang beranggotakan para pemuda desa sangat dibutuhkan perannya dalam pembangunan desa khususnya dibidang sosial. Maka secara penuh Negara mendukung dan memberikan legalisasi terhadap setaip warga Negara untuk berorganisasi dengan syarat tidak bertentangan dengan pancasila.

 

Kata Kunci: Karang Taruna, UU Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI