DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TAHAP PENYELIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:IRLIDA YUNI MARTINA, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-10


Kata Kunci : Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Penyelidikan, Kebijakan Hukum
Pidana
Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai “Pengembalian Kerugian Keuangan
Negara Pada Tahap Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif
Kebijakan Hukum Pidana”, yang bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai
Pertama, pengembalian kerugian keuangan Negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
PTPK pada tahap penyelidikan dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Kedua,
kebijakan formulasi ke depan mengenai pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap
penyelidikan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Objek utama penelitian adalah
data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka. Adapun analisa data dilakukan dengan
metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan pertama, pengembalian kerugian keuangan negara
oleh “calon tersangka” melalui penyelidik pada tahap penyelidikan seyogyanya menghapus
perkara tindak pidana korupsi melalui diskresi penyelidik. Kedua, Kebijakan formulatif di
masa yang akan datang mengendepankan pengembalian kerugian keuangan negara dan
pemberian sanksi administratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI