DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN
PENGARANG:MUHAMMAD MAULIDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-03


ABSTRAK

Muhammad Maulidi, D1A115226, 2019”Kualitas Pelayanan Publik dalam Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan”di bawah bimbingan Dra. Hj.Afrida Royati,MAP Sebagai Pembimbing.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori dari  Zeithaml (1990) dalam buku Hardiansyah (2018) dengan menggunakan Teori (1) Bukti fisik, (2) Kehandalan, (3) Ketanggapan, (4) Jaminan, dan (5) Perhatian.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh informasi dengan melakukan observasi wawancara dan dokumentasi. Adapun data primer dalam penelitian ini sebagai informannya adalah pegawai yang memberikan pelayanan dan masyarakat Kecamatan Lampihong. Data sekunder dalam penelitian ini dari bahan-bahan , baik berupa buku-buku, artikel, karya ilmiah dan jurnal ilmiah.

Hasil penelitian ini adalah (1) Bukti Fisik, yang mana dapat dilihat dari penampilan pegawai baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada kerapian dalam berpakaian, namum kenyamann tempat pelayanan masih belum memuaskan serta komputer dan printer yang sering bermasalah (2) Kehandalan, kecermatan pegawai dalam melayani sudah baik dapat dilihat dari ketelitian pegawai dalam pelaksanaan tugasnya.(3)Ketanggapan, proses pelayanan yang cepat yang diberikan oleh pegawai cepat apabila tidak ada kendala yang di hadapi, dan ketanggapan memberikan pelayanan baik.(4)Jaminan, jaminan tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih belum optimal karena pegawai terkadang lambat dalam melaksanakan tugas sehingga sering tidak tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan, untuk jaminan kepastian biaya sudah baik dikarenakan di kantor kecamatan Lampihong dalam Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan tidak dipungut biaya atau gratis.(5)Perhatian, pegawai melayani masyarakat sudah sangat baik hal ini dapat dilihat dari sikap ramah dan sopan santun dalam memberikan pelayanan.

 

Hasil Penelitian ini disarankan,1) Camat diharapkan agar membuat alokasi dana untuk mengatasi permasalahan teknis, seperti kondisi sarana dan prasarana yang sering rusak maupun yang dinilai masih kurang baik. 2) Pegawai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang belum optimal terutama dalam hal ketepatan waktu sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan kepada masyarakat.

 

 

 

 

Kata Kunci : Kualitas, Pelayanan Publik, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI