DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Akibat hukum atas tindaakn memperbanyak e-book tanpas seizin pengarang menurut undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta
PENGARANG:MUHAMMAD RIZQI SAPUTRA FADLI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-03


ABSTRAK

Tujuan penelitian Untuk mengetahui hukum penggandaan buku melalui E-book menurut Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan cara perlindungannya, Dan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta E-book di pengadilan.

Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukumyang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum.

Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti sumber-sumber kepustakaan yang relevan dengan topik penelitian, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum,peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat menganalisa permasalahan yang dibahas.

Data-data yang diperoleh kemudian di analisis secara deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan atau menggambarkan fakta-fakta yang ada dan menganalisis data yang diperoleh secara sistematis, faktual dan akurat mengenai tinjauan yuridis dalam penjualan hak tanggungan. Namun tiidak menutup lemungkinan penulis melakukan penelitian kelapangan untuk mendapatkan data yang lebih akurat (empiris)

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa :

Pertama,Hukum penggandaan buku memalui e-book menurut pasal 9 ayat (3) UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan perlindungan nya adalah Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melalukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan. Dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1 dan 2, perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah mewujudkan dalam bentuk nyata memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

Kedua, Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta E-book dipengadilan Niaga yaitu Dilakukan Gugatan atas pelanggaran hak cipta di ajukan kepada kepada ketua pengadilan,Gugatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di catat oleh panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan,Panitera pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah di tanda tangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran,Panitera pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal gugatan di daftarkan, Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, pengadilan Niaga menetapkan hari sidang, sPemberitahuan dan pemanggilan  para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak gugatan di daftarkan.

 

 

Kata kunci : e-book, penggandaan, penyelesaian di pengadilan niaga.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI